TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - YD (35), seorang anggota Polri aktif di Kalimantan Barat diringkus tim BNN Provinsi Kalbar karena terlibat dengan peredaran narkoba.
YD ditangkap Tim Brantas BNN Kalbar saat berada di Penyeberangan Fery Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak pada 20 April 2022 lalu bersama seorang temannya berinisial KM.
Saat diamankan, petugas mendapati 2 bungkus narkoba jenis sabu seberat 200 gram di pintu kanan mobil.
Selain itu petugas juga mendapati satu pucuk senjata api jenis revolver yang tersimpan di bawah jok mobil.
Baca juga: Dua Kurir Sabu 22 Kg di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup: Sebelumnya Dituntut Hukuman Mati
YD hanya tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam konferensi pers di BNNP Kalbar Rabu 18 Mei 2022.
"YD ini merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Kalimantan Barat," ujar Kepala Bidang Pemberantasan, BNN Provinsi Kalbar AKBP Adeyana Supriyana saat konferensi pers di BNN Kalbar.
Dari hasil pemeriksaan, Adeyana mengungkapkan bahwa sabu yang didapat dari tersangka berasal dari wilayah Perbatasan Balai Karangan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Bawa 200 Gram Narkoba Jenis Sabu, Anggota Polri Aktif Diringkus BNNP Kalbar