News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto

Kecelakaan Bus di Tol Mojokerto, Pengusaha Bisa Digugat atas Ganti Rugi Korban

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus Ardiansyah menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi.

Dilansir Surya.co.id, bus yang berisi rombongan pariwisata dalam perjalanan pulang menuju Kecamatan Benowo, Kota Surabaya. 

Mereka diketahui baru saja selesai berwisata dari Dieng, Wonosobo, Jawa Tengah.

Saat tiba di KM 712.400/A, bus tiba oleng-oleng ke kiri dan menabrak tiang papan pemberitahuan di bahu jalan tol.

Kondisi Bus Ardiansyah bernopol S-7322-UW yang menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022). Atas kejadian tersebut menewaskan 13 orang penumpang. (SURYA/Habibur Rohman) *** Local Caption *** (SURYA/HABIBUR ROHMAN)

Baca juga: Sopir Cadangan yang Terlibat Kecelakaan Maut di Tol Sumo Ternyata Tak Punya SIM, Diduga Pakai Sabu

Baca juga: Kecelakaan Bus di Tol Sumo, 13 Orang Meninggal, Korban Hendak Pulang setelah Berwisata ke Dieng

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Muhammad Sholeh mengatakan pengusaha bus, dalam hal ini bus Ardiansyah, bisa digugat untuk meminta ganti rugi korban.

Menurutnya, tidak hanya sopir bus yang disalahkan, tetapi pihak pemilik bus juga bisa dimintai bertanggung jawaban. 

Dimana, pengusaha bisa digugat Pasal 1367 KUHPerdata, yang bunyinya:

"Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya." 

"Pemilik bus atau pengusah bus bisa dimintai pertanggungjawaban, yaitu Pasal 1367 KUHPerdata, sopir kan dalam hal ini menjalankan perintah pemilik, pemilik pengambil keuntungan sopir."

"Nah, ketika sopir melakukan kesalahan menyebabkan luka berat, meninggalnya orang, maka pengusahanya bisa dimintai pertanggungjawaban," kata Sholeh di akun YouTube pribadinya, Rabu (18/05/2022).

Tak hanya itu, Sholeh menyebut pengusaha juga bisa digugat Pasal 191 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. 

"Pasal 191 UU No 22 Tahun 2022, dari dua pasal ini ahli waris dan keluarga korba bisa menggugat jika pemilik bus tidak memberikan santunan apapun," jelasya. 

Driver Bus Maut PO Ardiansyah Terindikasi Konsumsi Sabu

Sopir bus Ardiansyah bernama Ade Firmansyah (28)n terindikasi mengonsumsi sabu saat mengemudikan bus. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini