TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU- Dosen Universitas Riau Anthony Hamzah dituntut tiga tahun penjara penyerangan dan penjarahan ratusan karyawan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau.
Selain sebagai dosen, terdakwa juga sebagai ketua Koperasi Sawit Kopsa-M periode 2016-2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kampar di Riau Silfanus Rotua Simanulang mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan fakta persidangan, Anthony Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual pengerahan ratusan preman melakukan penyerangan dan pengusiran ratusan karyawan perusahaan sawit.
Anthony Hamzah, kata dia, terbukti membiayai penyerangan dan penjarahan di karyawan.
Kemudian, Silfanus mengatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terungkap jika setiap tindakan dari terdakwa Hendra Sakti yang merupakan kaki tangan terdakwa selalu dilaporkan kepada Anthony.
Baca juga: Ada Terdakwa Mendadak Pakai Atribut Agama saat Persidangan, Ini Komentar Ketua MUI Cholil Nafis
"Untuk itu, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Anthony Hamzah," kata Silfanus kepada wartawan usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kampar, Rabu (18/5/2022) malam.
Tim JPU Kejari Kampar, lanjut Silfanus, menilai bahwa Anthony Hamzah terbukti melanggar pasal 368 ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHPidana.
Selain itu, tim JPU juga mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa, yang merupakan seorang dosen, tidak memberikan contoh yang baik dengan mengerahkan preman untuk melakukan pengusiran.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan, serta terdakwa yang seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik," ujar Silfanus.
Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sempat beberapa kali tertunda hingga akhirnya berlangsung pada Rabu malam.
Baca juga: IRT di Medan Menjadi Terdakwa Karena Menipu Tetangganya Pembelian Minyak Goreng Puluhan Juta
Selanjutnya, persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa akan dilangsungkan pada pekan depan.
Anthony Hamzah menjadi pesakitan dalam perkara itu setelah Polres Kampar membekuk pelaku itu di Bekasi, Jawa Barat, pada Januari 2022 lalu.
Ia sempat menyandang status dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi dalam kasus penyerangan dan pengusiran karyawan yang menghebohkan masyarakat Riau pada 2020 silam tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara itu bermula ketika Anthony yang saat itu merupakan Ketua Kopsa-M periode 2016-2021 diduga kuat menjadi dalang kerusuhan dan penyerangan rumah karyawan perusahaan sawit.
Baca juga: M Kece dan Keempat Terdakwa Saling Berpelukan di Muka Persidangan
Anthony Hamzah yang mengerahkan massa sekitar 300 orang tersebut mendatangi beberapa rumah di perumahan PT Langgam Harmoni.
Lalu, massa memukuli pintu-pintu rumah serta melempari jendela-jendela rumah perumahan perusahaan tersebut, sehingga beberapa pintu rumah dan jendela rumah rusak.
Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung
Artikel ini telah tayang di Kompas.com