Menurut ayah korban, anaknya tersebut meninggalkan rumah selama tiga hari, dan tidak diketahui keberadaannya.
"Saya cari, tenyata anak saya ada di rumah kawannya, lalu saya ajak pulang ke rumah dan saya tanya kenapa dia pergi dari rumah," jelas sang ayah.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Tiri, Terungkap saat Ibu Korban Lihat Anaknya Berbuat Tak Senonoh Sendirian
Baca juga: Ayah Tiri di Tulungagung Rudapaksa Anaknya yang Masih 12 Tahun, Aksi Bejat Terjadi Sejak 2019
Setelah ditanya sang ayah, korban akhirnya mengatakan bahwa dirinya takut dan telah menjadi korban rudapaksa oleh pelaku M.
Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku berulang kali. Pertama tindakan asusila itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri, Oktober 2021 lalu.
Mendengar keterangan anaknya, ayah korban lantas melaporkan perbuatan M ke Polsek Punggur.
Atas laporan ayah korban, akhirnya pihak Polsek Punggur melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (12/5) lalu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 tahun 2002, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tak Pulang Selama 3 Hari, Gadis 14 Tahun di Lampung Tengah Jadi Korban Rudapaksa Pacarnya
(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)