Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin.
Sebagai gantinya, Amri memberikan sejumlah uang kepada Richard melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa," kata Firli.
"Khusus untuk penerbitan terkait Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekitar sejumlah Rp500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew," kata Firli.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)