TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Nekat, dua pembesuk tahanan narkoba menyelundupkan sabu di Rutan Polda Sultra.
Sabu sebanyak empat paket seberat empat gram tersebut disembunyikan dalam nasi yang hendak diberikan kepada tahanan narkoba.
Kedua pembesuk ini berinisial SF (28) dan MWR (16), mereka kedapatan menyelundupkan sabu pada, Kamis (19/6/2022).
Kedua pembesuk tahanan narkoba langsung diamankan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti).
Baca juga: Perahu Disambar Petir saat Mancing di Perairan Tahoa, Satu Warga Kolaka Hilang di Laut, 2 Selamat
Baca juga: Sosok hingga Pengakuan Pelaku yang Rampok dan Rudapaksa Mahasiswa di Lubuklinggau Bikin Geram
Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono membenarkan kejadian tersebut.
Kedua pembesuk ini sudah mendekam di sel Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Benar, kedua pembesuk sudah diserahkan dari Dit Tahti, saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono, di ruang kerjanya, pada Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Santri di OKU Timur, Lumajang dan Magelang Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes, Warga Mengamuk
Saat ini, kata Direktur Reserse dan Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra tersebut, kedua pembesuk masih berstatus terperiksa.
Kombes Pol R Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, status SF dan MWF akan ditentukan dalam tiga hari ke depan.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul 2 Pembesuk Tahanan Narkoba Selundupkan Sabu di Rutan Polda Sulawesi Tenggara Lewat Makanan,