TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami di Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, Jawa Timur tega menganiaya istrinya sendiri hingga terluka.
Korban dianiaya menggunakan pisau dapur hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Penganiayaan itu dipicu karena ajakan rujuk pelaku ditolak oleh korban.
Keduanya diketahui telah pisah ranjang.
Kini sang suami, berinisial MHL (40) sudah ditahan polisi.
Latar belakang penusukan karena MHL marah, setelah sang istri tidak mau diajak rujuk.
Baca juga: Lama saat Disuruh Makan dan Bersihkan Rumah, Ibu di Jambi Aniaya Anak Tiri dengan Kayu
Baca juga: Satu Rumah di Kabupaten Bogor Tertimbun Longsor: Satu Orang Tewas, Tiga Lainnya Masih Dicari
Pasangan suami istri tersebut memiliki persoalan keluarga.
Sudah dua bulan terakhir, keduanya pisah ranjang, meskipun belum bercerai secara resmi.
Beberapa hari lalu, dia mengajak sang istri berbaikan, dan rujuk. Namun permintaan itu ditolak oleh sang istri.
"Suami ini mengajak rujuk. Tetapi si istri menolaknya," ujar Kapolsek Sumberjambe AKP Istiono, Jumat (20/5/2022).
Mendengar jawaban sang istri, MHL emosi.
Dia pun mengambil pisau dapur yang terselip di dinding bambu rumahnya.
Secara membabibuta, MHL mengarahkan pisau ke perut dan wajah sang istri.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Panjalu Ciamis, Bus Tabrak Rumah Warga, 3 Orang Tewas dan 24 Lainnya Terluka
Akibatnya, perempuan berusia 37 tahun tersebut mengalami luka robek di perut, pipi, kepala, dan tangan.
Sang istri berteriak meminta tolong.
Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mendatangi lokasi kejadian.
Warga langsung menolong korban, dan membawanya ke rumah sakit.
Sedangkan MHL melarikan diri.
Pada dua hari setelah kejadian, polisi bisa membekuknya.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti. Saat ini masih proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Istiono.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat memakai Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Permintaan Rujuk Ditolak, Suami di Jember Nekat Tusuk Istri
(Surya.co.id/Sri Wahyunik)