TRIBUNNEWS.COM, RANGKASBITUNG- Pengadilan Tinggi Banten mengatakan kasus dua hakim di Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang tersandung kasus narkoba sangat memalukan.
Humas PT Banten Binsar Gultom prihatin dua hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia merasa prihatin karena hakim seharusnya memberikan hukuman bagi tersangka bukan justru menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.
"Peristiwa ini sangat memprihatinkan bagi kami, karena seharusnya hakim itu sebagai pemutus, pengadil suatu perkara tindak pidana narkoba. Tapi tersandung peristiwa itu, tentu sangat memalukan dan merugikan citra besar pengadilan tinggi banten," ujar Binsar saat dihubungi Kompas.com. Senin (23/5/2022).
Baca juga: BNN Tetapkan 2 Hakim PN Rangkasbitung Konsumsi Sabu Jadi Tersangka, Simpan Bong di Laci Ruang Kerja
Dikatakan Binsar, saat ini Ketua PT Banten Charis Mardiyanto langsung melakukan pembinaan secara khusus kepada pegawai PN Rangkasbitung.
"Ini sejarah bagi kita, peristiwa ini harus dijadikan perhatian khusus, jangan pernah terulang kembali dan terjadi di seluruh warga pengadilan," kata Binsar.
Pasca peristiwa penangkapan tersebut, PT Banten akan melakukan koordinasi dengan BNNP Banten untuk melakukan tes urine kapada seluruh pegawai pengadilan se Banten.
Baca juga: Niko Al Hakim Ngaku Selingkuhi Mantan Istri saat Nikah, Rachel Vennya Bereaksi, Kode Sudah Menerima
"Pemeriksaan (tes urine) sangat perlu, harus diimplementasikan secara berkala untuk mendeteksi apakah masih ada indikasi yang menggunakan (narkoba). Itu (tes urine) salah satu mencegah terjadinya penyalahguaan narkoba," jelas hakim kasus kopi sianida itu.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul PT Banten Prihatin Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu: Harusnya Jadi Pengadil