TRIBUNNEWS.COM, KOTA BIMA - Anggota Polsek Rasanae Timur Kota Bima berhasil mengamankan enam remaja.
Remaja tersebut terpergok membawa 20 anak panah, 4 buah senjata tajam, dan senjata rakitan berpeluru kelereng.
Rata-rata enam orang tersebut masih duduk di bangku SMP hingga SMA.
Kasi Humas Polres Bima Kota Iptu Jufrin membenarkan hal tersebut, di mana proses penangkapan terjadi saat adanya patroli oleh anggota kepolisian tersebut pada Senin malam, (23/4/2022).
Baca juga: Aksi 11 April, Polisi Amankan 3 Pelajar SMP Bawa Panah dan Ketapel
Baca juga: Melihat Emak-Emak Suku Sasak Beroas dalam Tradisi Begawe Sasak Sade Lombok
Sedangkan terkait identitas para remaja tersebut, Jufrin mengaku dirahasiakan karena masih berusia anak.
Sesuai arahan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra kata Jufrin, dihimbau pada orang tua, agar melihat dan memantau perilaku anak.
Selain itu, ada baiknya anak dilarang keluar ketika sudah memasuki waktu larut malam.
"Apalagi membawa sajam," ungkapnya, Selasa (24/5/2022).
Jufrin menambahkan, apa yang dilakukan para remaja tersebut, selain mengganggu harkamtibmas, juga melanggar hukum sesuai undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam.
"Tolong partisipasi para orang tua, lebih ketat lagi mengawasi anaknya," pungkas Jufrin.
Sebelumnya kasus remaja yang terlibat kepemilikan senjata tajam, marak di Kota Bima.
Terutama kasus pemanahan, yang sudah menimbulkan banyak korban, rata-rata pelakunya masih berusia anak.
(TribunLombok.com, Atina)