TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Meski berstatus tahanan narkoba, AG alias Anggit (28) asal Kecamatan Gedeg tetap menikahi gadis pujaannya IR (27) asal Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Acara pernikahan digelar di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polres Mojokerto Kota, Selasa (24/5/2022).
Keluarga mempelai pengantin tampak hadir dengan membawa seserahan, mas kawin Rp 500 ribu, cincin kawin dalam prosesi akad nikah bersama modin desa dan penghulu di Polres Mojokerto Kota.
Pengantin wanita (IR) tampak mengenakan kebaya putih lengkap dengan riasan bersama pendamping keluarga menunggu mempelai pria yang saat itu masih berada di dalam sel tahanan.
Ia terlihat tegar meskipun prosesi akad nikah dengan calon suaminya itu berlangsung di tahanan.
Baca juga: Emak-emak Asal Jakarta Curi Barang Belanjaan Seharga Rp 18 Juta di Supermarket Mojokerto
Baca juga: Truk Tronton Tabrak Rumah Warga dan Tiang Listrik hingga Roboh di Mojokerto
Tahanan AG mengenakan kemeja putih dipadu Blazer tampak menangis bahagia setelah resmi menikahi wanita yang dicintainya di hadapan penghulu yang disaksikan saksi keluarga mempelai dan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan.
Di hadapan penghulu kedua mempelai melangsungkan prosesi sakral ijab kabul di ruangan aula Mapolresta Mojokerto.
Usai akad nikah pengantin pria berterimakasih atas kebaikan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofiq Ripto Himawan yang sudah memfasilitasi dan memberikan izin untuk menikah dengan calon istrinya sembari menjalani proses hukum.
"Terimakasih kepada Polres Mojokerto Kota semoga langgeng mohon doanya," ungkapnya.
Pernikahan tahanan narkoba ini sesuai aturan dan mendapat persetujuan dari Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan sebagai bentuk perlindungan masyarakat meskipun yang bersangkutan terjerat kasus hukum.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan kebijakan Kapolri bahwa Polri dituntut presisi dan proporsional dalam memberikan hak-hak tahanan sebagai (Manusia) warga Negara Indonesia.
"Kebutuhan dasar sebagai manusia salah satunya adalah bebas melangsungkan pernikahan dan kita fasilitasi itu serta di agama apapun pasti sepakat tidak akan mempersulit orang yang mau menikah," jelasnya.
Baca juga: Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Sungai Kedaung, Janda di Banjarnegara Terancam 15 Tahun Penjara
Baca juga: Petani di Banjarnegara Jadi Korban Salah Tembak Pemburu Babi Hutan
Rofiq menjelaskan proses hukum terhadap tahanan narkoba AG tetap berjalan kini dalam tahap satu evaluasi bersama Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Sebelumnya, kasus narkoba ini telah dilaporkan ke Kapolda Jatim dan diperoleh petunjuk kegiatan pernikahan boleh dilaksanakan sebagai bentuk perwujudan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.
"Walaupun dia statusnya tahanan dia tetap masyarakat bagian dari warga Indonesia jadi hak-hak nya harus kita berikan tanpa dibedakan," terangnya.
Baca juga: Remaja Laki-laki di Nunukan Depresi Berat, Jadi Korban Pelecehan Teman Wanitanya Berulang Kali
Sebelumnya, tahanan AG telah berencana menikah di Bulan Maret- April 2022, namun yang bersangkutan ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Tahanan AG ditahan di Rutan Mapolres Mojokerto Kota sekitar 1 bulan lebih satu pekan.
"Mereka sudah merencanakan menikah sebelum tertangkap dan hasil analisa dan fakta di lapangan yang bersangkutan ini kategori adalah pemakai," ucap Rofiq.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Ditangkap Polisi Jelang Pernikahan, Tahanan Narkoba Nikahi Gadis Idamannya di Polres Mojokerto Kota,