TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat dengan kasus Layangan Putus versi ASN Protokoler dengan korban Polwan Polda Sumatera Selatan, Briptu Suci Darma?
Terungkap perbincangan antara Polwan Suci dengan DKM (31), sebelum keduanya menikah pada 21 November 2021.
Hal itu diungkap oleh Titis Rachmawati, kuasa hukum Briptu Suci.
Menurut Titis, sebelum menikah, Suci telah berulang kali bertanya kepada DKM, apakah ada orang lain atau ada hal-hal yang perlu diselesaikan.
Saat itu, DKM menyatakan tidak ada hal yang perlu diselesaikan.
Baca juga: Keluarga Terlapor Oknum ASN OKI Bakal Laporkan Balik Suci Terkait Pencemaran Nama Baik
DKM bahkan mengatakan kepada Suci, dengan menikah dengannya, Suci dipastikan tidak akan malu lantaran status DKM sebagai ASN dan juga lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
"Di situlah dia (Suci,-Red) ungkap. Saya berkali-kali bertanya kepada calon (DKM,-Red), apakah kamu ada orang lain, ada hal-hal yang belum diselesaikan sebelum pernikahan?"
"Dia bilang enggak. Si (calon)suaminya itu bilang, kamu menikah dengan saya itu nggak akan malu-maluin, saya seorang ASN, saya lulusan sekolah yang cukup baik untuk dijadikan pemimpin," kata Titis dalam wawancara yang disiarkan Youtube Pembicaraan VCDC, Rabu (25/5/2022).
Titis menegaskan, pernikahan Suci dengan DKM dilakukan dengan pertimbangan yang mantap.
Terlebih, lantaran berstatus sebagai Polwan, terdapat proses sidang pra-nikah yang harus dilalui.
Untuk diketahui, kasus Layangan Putus versi ASN Protokoler viral setelah Briptu Suci mengungkapkannya di media sosial, Senin (9/5/2022).
Dalam ceritanya, Suci merasa telah dibohongi lantaran DKM, suami yang menikahinya pada 21 Novembver 2021 itu ternyata selingkuh sejak 5 tahun lalu dan sudah memiliki anak berusia 4 tahun.
Suci telah melapor ke polisi dan prosesnya masih berjalan.
Sementara DKM, sementara telah dibebastugaskan oleh Pemerintah Kabupatan Ogan Komering Ilir (OKI).
WAG klaim hubungan dengan DKM berakhir sebelum pernikahan dengan Suci
Diberitakan sebelumnya, WAG (34), wanita yang diduga menjadi selingkuhan DKM akhirnya buka suara.
Melalui Kuasa hukum WAG, Hafis D Pankoulus mengatakan kliennya mengakui menjalin hubungan dengan DKM yang kini berstatus sebagai suami Suci Darma.
Namun, WAG mengklaim, hubungan spesial dengan DKM itu telah berakhir pada Juli 2021, atau empat bulan sebelum pernikahan DKM dengan Suci Darma.
"Pernikahan antara saudari SD (Suci Darma,-Red) dengan saudara DKM terjadi sekitar tanggal 21 November 2021, sedangkan hubungan asmara antara klien kami dengan saudara DKM telah berakhir sekitar bulan Juli 2021," ujar Hafis, Minggu (15/5/2022), dikutip dari TribunSumsel.
Lanjut kata Hafis, dengan rentan waktu tersebut, bagaimana mungkin hubungan yang telah berakhir jauh antara kliennya dengan DKM sebelum pernikahan dapat dianggap telah menyelingkuhi Briptu Suci Darma.
Dia juga sangat menyayangkan tindakan Briptu Suci Darma yang telah menyebarluaskan permasalahan ini hingga viral di sosial media.
Baca juga: Selama Ini Diam, Wanita yang Diduga Menjadi Selingkuhan Suami Polwan Suci Akhirnya Buka Suara
Dengan menganggap seolah-olah tuduhan tersebut sudah pasti benar dan mengesampingkan mekanisme yang telah diatur oleh hukum.
"Belum lagi perbuatan tersebut telah menarik keluarga besar klien kami yang tidak tahu apapun tentang permasalahan ini. Termasuk juga anak klien kami yang masih di bawah umur dan belum mengerti apa-apa terhadap permasalahan ini," ujarnya.
Selain itu, menurutnya, unsur-unsur pidana pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun 284 KUHP tentang Perzinahan yang dilaporkan Briptu Suci Darma ke Polda Sumsel dinilai tidak tepat.
"Namun perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling bersalah. Padahal penyelidikan baru saja dimulai dan tentu penyidik belum menemukan apakah ada peristiwa pidana atau tidak terkait persoalan ini," ucapnya.
WAG Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel
Sebelumnya, pada Jumat (13/5/2022), WAG telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
WAG diperiksa sebagai terlapor atas laporan yang dilayangkan Briptu Suci Darma.
Dikutip dari TribunSumsel, WAG menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam mulai pukul 10.00 hingga 20.20 WIB.
Mengenakan pakaian dan jilbab hitam, WG hanya menunduk saja saat keluar dari ruang pemeriksaan menuju ke mobilnya.
Ia terlihat didampingi pengacaranya dan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
"Ya, klien kami WG telah menjalin pemeriksaan. Klien kami diperiksa dari pukul 10.00 WIB pagi tadi dan telah usai," kata Kuasa hukum WAG, Hafis D Pankoulus.
Hafis menyebut, kliennya diperiksa sebagai terlapor, dan pihak penyidik memberikan sekitar 30 pertanyaan terkait masalah aktivitas kantor dan tes DNA.
"Ada 30 pertanyaan, dan kita berharap nantinya semuanya jelas, dan klien kita jelas tidak bersalah, " bebernya.
Hafiz mengungkapkan, kondisi WG saat ini dalam keadaan sehat, dan pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan (BAP) ulang.
"Soal kelanjutan BAP kita belum tahu, tapi kata penyidik akan dilakukan pemeriksaan ulang, " ujarnya.
Baca juga: Bunga Zainal Penasaran dengan Hebohnya Kisah Polwan Suci, Singgung Kekuatan W Sang Selingkuhan
Briptu Suci pertanyakan DKM dan WG belum dipecat
Melalui kuasa hukumnya, Briptu Suci mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir yang belum memecat DKM dan WG.
Hal itu diungkap kuasa hukum Briptu Suci, Titis Rachmawati saat mendampingi kliennya memenuhi panggilan Polda Sumsel.
Titis mengatakan kedua terlapor yang berstatus sebagai ASN (DKM dan WG) seharusnya dipecat karena terbukti tidak bermoral sesuai UU ASN nomor 53. Sebab ada pengakuan D yang sudah berselingkuh dengan W.
"Sesuai UU ASN Nomor 53, ASN yang tidak bermoral bisa dipecat dengan hormat atau tidak hormat. Dengan tidak hormat harus ada putusan pengadilan sementara dengan hormat harus ada kebijakan dari institusi sendiri, " katanya, Sabtu (14/5/2022), dikutip dari TribunSumsel.
Ia juga mempertanyakan kenapa sampai saat ini kedua terlapor belum dipecat baik secara hormat maupun tidak hormat oleh Pemerintah setempat yang sudah jelas keduanya telah mengakui perbuatannya.
"Kedua ASN ini sudah mengakui, baik itu dilakukan sebelum atau sesudah menikah dengan Suci yang jelas sudah ada pelanggaran moral disini. ASN yang tidak bermoral, pecat dong, " ujarnya.
Titis juga menambahkan pihaknya segera meminta waktu untuk bertemu dengan pimpinan Kabupaten OKI.
"Itu kita kawal, kami bakal meminta waktu dengan pucuk pimpinan Kabupaten OKI menanyakan sikapnya karena memiliki oknum ASN yang seperti ini. ASN itu punya moral dan martabat, " ujarnya.
Sedangkan terkait pemeriksaan kali ini hanya sebagai tambahan usai sebelumnya terlapor ASN DKM dan WG diperiksa di Mapolda Sumsel.
"Pemeriksaan kali ini lebih kepada tentang selama perkawinan kenapa terlapor sering tak pulang, kenapa Suci bisa mengungkap data seperti itu, pokoknya sesuai instruksi penyidik, " ujar Titis usai pemeriksaan.
Keluarga Briptu Suci ungkap alasan sakit hati
Eka (31) kakak kandung Briptu Suci sangat berharap adiknya segera mendapat keadilan.
"Niat adik saya nikah untuk ibadah. Tapi justru diperlakukan begitu, sampai-sampai dia sangat terpuruk," ujar Eka kepada Tribunsumsel.com, Jumat (13/5/2022).
Seperti diketahui, prahara rumah tangga Briptu Suci Darma dengan suaminya, DKM, menarik simpatik masyarakat.
DKM diduga sudah berselingkuh dengan WG hingga memiliki anak berusia 4 tahun 4 bulan.
Padahal WG sendiri berstatus istri orang yang memiliki dua orang anak.
Sementara, umur pernikahan Briptu Suci dan DKM belum sampai setahun lamanya.
Bertambah pilu, Briptu Suci kini diketahui sedang hamil 4 bulan hasil pernikahannya dengan DKM.
Sebagai kakak kandung Briptu Suci, Eka mengatakan, perbuatan DKM bukan hanya melukai hati adik bungsunya tersebut.
Tapi juga sudah memberikan rasa sakit yang teramat sangat di benak seluruh keluarga termasuk orang tua mereka.
"Adik yang kami banggakan, dia cantik, pintar, berprestasi, baik, berbakti. Kami berharap dia dapat jodoh yang baik juga, tapi justru dapat pengkhianatan."
"Orang tua saya, ibu-bapak terpukul sekali. Mana ada orang tua yang tahan melihat anak kesayangannya dapat perlakuan begitu," ucap Eka meluapkan kekesalannya, dikutip dari TribunSumsel.
Rasa sakit itu semakin bertambah manakala orang tua Briptu Suci mengingat bagaimana dulu DKM menyampaikan secara langsung niat untuk melamar bungsu dari tiga bersaudara tersebut.
"Keluarga kami sangat merasa tertipu sama sikap sok baik dia. Keluarga dia juga tidak ada bilang apa-apa. Tapi tahu-tahunya begini," ujar Eka.
Atas rasa sakit hati mendalam itulah yang mendorong keluarga sangat mendukung langkah Briptu Suci dalam mencari keadilan.
Seperti diketahui, DKM saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasubag Protokol Pemkab OKI dicopot.
Begitu pula WAG yang merupakan anak buahnya.
"Walaupun mereka sudah dicopot, tapi kami dari keluarga tetap mendorong supaya dilakukan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Bapak ibu, minta dia (DKM) di PTDH," ujarnya.
Sedangkan terkait laporan atas dugaan penipuan dan perzinahan yang sudah dibuat di Polda Sumsel, keluarga Briptu Suci sudah menyerahkannya pada proses hukum berjalan.
Mereka juga sudah menyerahkan hal tersebut pada pengacara.
"Harapan kami tentu proses hukum dapat terus berjalan sebagaimana mestinya," ucap Eka.
(Tribunnews.com/Daryono) (TribunSumsel//Shinta Dwi Anggraini/Arief Basuki Rohekan/Rachmad Kurniawan)