News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sembunyikan Anak di Bawah Umur di Rumah Kebun Lalu Mencabulinya, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AN (21 tahun), warga Kelurahan Borongrappoa, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi terkait kasus dugaan penculikan dan pencabulan anak di bawah umur.

TRIBUNNEWS.COM, UJUNG BULU - AN (21) ditangkap polisi karena diduga melakukan penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Iya, kita tangkap hari Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 15.20 Wita. Ada laporan warga telah membawa kabur anak di bawah umur," jelas Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, Sabtu (28/5/2022).

"AN ini sempat ingin diamuk massa oleh warga sekitar," tambahnya.

Dari keterangan pelaku, korban dan saksi, AN membawa lari korban kemudian disembunyikan di rumah kebun miliknya.

Di sanalah, AN melakukan perbuatan bejatnya.

Baca juga: Wanita Mengaku Pria di Banyuasin Perdayai ABG, Berkenalan di Media Sosial dan Lakukan Pencabulan

"AN bawa korban ke rumah kebun selama tiga hari. Lalu pindah lagi ke rumah kebun yang lain selama tiga hari juga," jelas AKP Yusuf.

"Dia mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari 10 kali," lanjut AKP Yusuf.

Setelah itu, AN kemudian membawa anak itu pulang ke rumah neneknya.

Saat itulah warga melihat dan kemudian melaporkannya ke pemerintah setempat. (TribunBulukumba.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bawa Kabur Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Kindang Bulukumba Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini