Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, RICKO WAWO
TRIBUNNEWS.COM, LEWOLEBA - Seorang oknum guru SMAN 1 Nagawutung, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial TPK diberhentikan karena diduga menghamili siswi di sekolah itu.
TKP diberhentikan oleh Komite SMAN 1 Nagawutung melalui surat pemberhentian yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2022.
Ketua Komite SMAN 1 Nagawutung, Martinus Lamau mengatakan pelaku merupakan guru komite.
Karena itu, tanggal 11 Mei 2022, pihaknya juga sudah menerima surat pengembalian guru tersebut dari kepala sekolah kepada komite.
Selanjutnya Komite SMAN 1 Nagawutung memberhentikan guru pelajaran Bahasa Jerman tersebut dengan dasar surat dari kepala sekolah.
"Saya juga kesal dengan kasus ini, tapi saya belum bisa secepatnya ambil sikap. Setelah dapat surat dari kepala sekolah baru dia diberhentikan," kata Martinus saat ditemui di SMAN 1 Nagawutung, akhir pekan lalu.
Baca juga: Pengakuan dan Janji Manis Pria yang Hamili Remaja Putri di Bekasi hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Jika tidak diberhentikan, maka kehadiran oknum guru itu akan mengganggu keseluruhan aktivitas belajar mengajar dan tentu tidak etis.
Belum lagi, tenaga pendidik itu saat ini sudah jadi buah bibir di tengah masyarakat.
Kepala SMAN 1 Nagawutung, Patrisius Beyeng, juga memastikan kalau oknum guru berinisial TPK itu sudah diberhentikan.
"Saya antar langsung semua surat (terkait pemberhentian TPK) ke Dinas Pendidikan Provinsi di Kupang," kata Patrisius.
Dia juga menyayangkan perbuatan oknum guru komite tersebut.
Pemberhentian itu merupakan wujud tindakan tegas dari sekolah kepada pelaku yang menghamili korban yang masih di bawah umur itu.
Dia mendapat kabar buruk tersebut dari ibu asrama, tempat korban tinggal, pada 27 April 2022 saat dia sedang mengikuti kegiatan hari pendidikan Nasional di Kota Lewoleba.
Patrisius mengakui tidak serta merta mengambil sikap memberhentikan TPK karena dia butuh landasan untuk memutuskan.
Akhirnya setelah kasus ini ditangani pihak penyidik Polres Lembata, dia pun langsung bersurat ke komite dan guru tersebut diberhentikan.
Pihak SMAN 1 Nagawutung tidak melepas tanggung jawab pendidikan terhadap korban.
Manajemen sekolah bahkan berupaya supaya korban tetap bisa mendapat ijazah nantinya.
"Saya hanya mau anak ini harus punya ijazah. Kami masih punya tanggung jawab dan sekolah 100 persen akan membantu. Anak ini punya hak pendidikan tetap ada," ujar Kepala SMAN 1 Nagawutung Patrisius Beyeng.
Sebelum mengantar surat pemberhentian pelaku ke Dinas Pendidikan Provinsi NTT di Kupang, Patrisius sudah meminta guru Bimbingan Konseling (BK) bersurat kepada orang tua korban karena korban tidak masuk sekolah.
Karena surat itu belum direspon oleh orangtua, dia memastikan guru BK SMAN 1 Nagawutung sendiri yang akan bertemu korban dan orangtua di rumah mereka di Kecamatan Nagawutung.
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul Oknum Guru SMAN 1 Nagawutung Lembata Hamili Siswinya Diberhentikan