News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Aksi Penurunan Bendera Saat Demo di Kantor Bupati Majene Sulbar, 4 Mahasiswa Jadi Tersangka

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan massa Aliansi Organda Bersatu saat unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majene, Jl Gatot Subroto No 59, Pangali-Ali, Senin (23/5/2022) siang.

Menurut Akriadi, keempat mahasiswa tersebut sama sekali tidak melanggar hukum yang berkaitan dengan penurunan bendera merah putih di kantor Bupati Majene.

Ia menyebutkan, dari hasil kajian hukum keempat mahasiswa tersebut sama sekali tidak masuk dalam pasal 66 terkait denga pelanggaran hukum.

"Wujud dari tindak pidana pertama-tama harus melihat pada perumusan tindak pidana dalam pasal-pasal tertentu yang wajib ia lakukan," kata Akriadi, Senin (31/5/2022).

Empat mahasiswa di Kabupaten Majene ditetapkan sebagai tersangka karena menurunkan bendera merah putih di Kantor Bupati Majene. (Tribun-Sulbar.com/asdin)

Perumusan tersebut dalam bahasa Belanda, dinamakan delicts omschrijving atau perbuatan yang biasanya bersifat positif tetapi juga bisa bersifat negatif.

"Seperti orang tidak melakukan suatu perbuatan tertentu yang wajib ia lakukan disitu suatu perkara terjadi, tetapi perkara tidak akan terjadi apabila perbuatan tertentu itu dilakukan," jelasnya.

Selain itu kata dia, dari video yang beredar luas penurunan bendara yang dilakukan massa aksi tersebut itu bukan termasuk aksi perusakan, merobek, menginjak-injak atau perbuataan dengan maksud menodai lambang negara.

"Mahasiswa tidak ada maksud merendahkan bendara itu ataupun lambang negara," terangnya.

Kendati demikian, ia tetap menghargai penyidikan oleh pihak kepolisian dari Polres Majene terkait dengan bukti-bukti yang ada.

Namun, tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan terkait proses hukum.

"Kita tetap hargai jika hasil penyidikan Kepolisian dianggap cukup bukti untuk menetapkan oknum tersebut menjadi tersangka, namun oknum tersangka juga punya hak untuk melakukan pembelaan," bebernya.

Ancaman hukuman diberikan itu wajib untuk dipertimbangkan oleh kepolisian untuk menggunakan Restoratif Justice (RJ).

Baca juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi SPA Sampah di Serang Banten Ditahan: Para Pelaku Palsukan SK Bupati

Karena, pasal 66 ancaman hukumnya tidak melebihi dari lima tahun dan keadilan restoratif dipandang sebagai konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan (hukuman pidana).

Selain itu restorative justice juga sebagai konsep way of life, konsep ini memandang restorative justice tidak hanya perubahan pendekatan terhadap kejahatahan.

Akan tetapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai masyarakat yang adil.

"Apalagi mereka ini masih berstatus mahasiswa," tandasnya.

Diolah dari artikel yang telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul 4 Mahasiswa Majene Jadi Tersangka Kasus Penurunan Bendera, Praktisi Hukum: Tidak Melanggar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini