Laporan Wartawan Tribun Medan Anugrah Nasution
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kaka, orangutan Sumatera berjenis kelamin jantan berusia tiga tahun didatangkan dari Jawa Barat tiba di Medan Sumatera Utara pada Selasa (31/5/2022).
Orangutan itu didatangkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat usai sempat dipelihara oleh warga Jawa Barat.
Kaka diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-0182.
Orangutan itu tiba di Bandara Internasional Kualanamu – Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara pagi tadi.
Plt Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, Hendra Wijaya mengataan, Kaka diserahkan secara sukarela oleh seorang warga di Kota Bogor.
Baca juga: Viral Video Orangutan Makan Sampah di Hutan Gunung Leuser, BKSDA Sumut Beri Penjelasan
"Setelah melalui pendekatan persuasif yang dilakukan oleh tim gugus tugas penyelamatan satwa BKSDA Jawa Barat akhirnya warga pemelihara satwa dilindungi tersebut menyerahkannya," kata Hendra.
Lalu Kaka dititip rawat di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) di Ciapus Bogor.
Dari hasil tes genetik pemeriksaan di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman yang dilakukan, diketahui bahwa Kaka adalah orangutan Sumatera (Pongo abelli) yang dibawa dari area Aceh bagian utara.
Plt Kepala Balai Besar KSDA Utara, Irzal Azhar menyampaikan seusai berada di Medan, Kaka selanjutnya akan menjalani pemeriksaan di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan di Batu Mbelin, Sibolangit.
"Setelah melalui assessment yang terukur Orangutan akan dilepasliarkan di lokasi reintroduksi yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem," ungkapnya.
Irzal menyebutkan proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dan Satwa Liar dengan memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.
"Selanjutnya akan dilakukan konservasi terhadap Kaka sebelum dilepas liarkan ke habitat asli," kata Irzal.
Orangutan Sumatera merupakan salahsatu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.
Menurut Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 tahun.
Saat ini populasi Orangutan Sumatera diperkirakan semakin menurun.
Berdasarkan data Population and Habitat Viability Assesment (PHVA) Tahun 2016, diperkirakan terdapat 14.630 Individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang tersebar di Aceh dan Sumatera Utara.
Angka itu terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Sedangkan pada November tahun 2017 dideklarasikan Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) yang mendiami Ekosistem Batang Toru di Sumatera Utara perkiraan populasi hanya tinggal 577-760 Individu. (cr17/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul ORANGUTAN Sumatera yang Sempat Dirawat Warga di Jawa Barat Tiba di Medan