News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warkop di Lamongan Sewakan Kamar Khusus Bertarif Rp 200 Ribu, Ternyata Untuk Perbuatan Ilegal Ini

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penggerebekan warung remang-remang

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN -- Usaha dua warung kopi di Lamongan, Jawa Timur untuk meningkatkan pelanggan justru menjadi masalah hukum.

Pasalnya warkop ini menyediakan kamar khusus di mana pengunjung bisa ngopi dengan tarif sampai Rp 200.000.

Karena menyediakan pekerja seks komersial (PSK) juga di lokasi, akhirnya warung remang-remang tersebut digerebek petugas.

Karena dua warung itu, masing-masing warkop di Dusun Kedungsono, Desa Deket Agung, Kecamatan Sugio dan warkop di Desa Balun, Kecamatan Turi, menyediakan layanan pramunikmat kepada pengunjung di dalam kamar.

Baca juga: Petugas Gabungan Gerebek Kosan di Sukabumi, Amankan Waria yang Selesai Lakukan Transaksi Prostitusi

Jadi bukan masalah ngopinya, tetapi layanan prostitusi yang membuat tarif ngopi sampai ratusan ribu.

Dua warkop itu pun digerebek jajaran Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, masing-masing pada Rabu (25/5/2022) dan Senin (30/5/2022).

Kedua warung itu masing-masing warkop Kecamatan Sugio adalah milik SM (42), warga Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban; dan warkop di Kecamatan Turi adalah milik KK (68), seorang nenek yang juga warga setempat.

Lucunya, saat mengobrak abrik warkop mesum di Desa Balun sekitar pukul 10.00 WIB, polisi memergoki dua pasangan tidak sah masih sibuk 'bekerja' di dalam kamar yang disediakan.

Pasangan bukan suami istri itu pun gelagapan, dan cepat kabur.

Baca juga: Kontrakan di Pasar Kambing Jadi Sarang Prostitusi, di Tangsel Miras dan Sound System Disita

Kasi Humas, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi SURYA, Senin (30/5/2022) malam menjelaskan, penggerebekan tersebut bermula saat Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan menggelar patroli dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat).

"Dan kami mendapati informasi bahwa ada warkop yang diduga menjadi tempat prostitusi.

Selain di Sugio juga ada di Kecamatan Turi. Kedua pemilik warkop itu telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Anton.

Selain menetapkan keduanya sebagai tersangka karena menyediakan tempat untuk praktik prostitusi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, dua celana dalam warna merah dan putih, uang tunai Rp 120.000 dan kasur lantai.

"Kita melancarkan operasi pekat di dua warkop yang diduga sebagai tempat prostitusi," tambahnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini