News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER REGIONAL: Video Aksi Konvoi Kebangkitan Khilafah | Nikah dengan Mahar Showroom Mobil di Bone

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar konvoi pemotor beratribut Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada Minggu (29/5/2022) kemarin.

Konvoi terjadi di wilayah Jakarta Timur dan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, rekaman diunggah sejumlah akun di platform media sosial, seperti Twitter dan Instagram.

Pada awal video terlihat rombongan pemotor berkonvoi dengan berkendara beriringan.

Mereka juga membawa sejumlah atribut berupa bendera berwarna hijau dan bertuliskan kalimat Lailahaillallah.

Selain itu, di bagian belakang motor terpampang poster 'Sambut Kebangkitan Khilafah Islamiyah' dan 'Khilafah Solusi Tuntaskan Problema Uma't.

Peserta konvoi juga membagikan selebaran kepada pengendara motor lainnya.

Hingga Selasa (31/5/2022), video sudah ditonton puluhan ribu kali oleh warganet.

Konvoi di Jakarta Timur

Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Timur menelusuri kasus konvoi pengendara motor membawa poster dan bendera Khilafatul Muslimin.

Baca selengkapnya.

2. Dituntut 12 Tahun Penjara, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono: Itu Sangat Berat

Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi, ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). (Tribunnews/Jeprima)

Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono mengatakan tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus korupsi pada Dinas PUPR Banjarnegara tanpa bukti.

Bantahan tersebut disampaikan Budhi Sarwono dalam nota pembelaan pribadi (pledoi) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.

"Fakta persidangan tidak membuktikan kalau saya melakukan korupsi dan menerima gratifikasi," jelasnya, Selasa (31/5/2022).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini