TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian uang sebanyak miliaran rupiah terjadi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dilaporkan yang menjadi korbannya adalah anggota DPRD Bone bernama Andi Wahyudi Taqwa.
Belakangan terungkap, pelaku pencurian tetangga dari korban sendiri.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Nurhayati mengatakan, kasus ini bermula saat korban menyimpan uang Rp1,2 miliar.
"Alasan korban menyimpan uang karena korban takut sama istrinya," kata Nurhayati dalam jumpa pers yang berlangsung di Polres Bone, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Cerita ABG Curi HP Milik Ibunya untuk Beli Miras, Berakhir Sujud Minta Maaf di Kantor Polisi
Korban menyimpan uang di gudang sejak tahun 2011 hingga tahun 2022, hingga mencapai RP 1,2 Miliar
Namun uang tabungan itu justru dicuri tetangganya sendiri.
Pelaku yang berjumlah 5 orang, mengambil uang sebesar Rp 820 juta.
Kelima tetangganya itu kini dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.
"Tersangka melanggar UU Hukum Pidana Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4e KUHPidana tentang pencurian," katanya.
Acara berlangsung di Markas Polsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel.
Baca juga: Pencuri Congkel Kotak Amal di Madiun, Pelaku Tampil Rapi, Diduga Sudah 3 Kali Beraksi
Kapolsek Tanete Riattang, Kompol Andi Iqbal didampingi Kanit Reskrim AKP Nurhayati dan Kasi Humas Polres Bone, Ipda Rayendra Muchtar.
Polisi mengumpulkan 12 barang bukti dari tersangka.
Diantaranya uang tunai sebesar Rp30 juta, satu unit Handphone, tiga pasang sendal bermerk, 11 lembar baju, dua buah knalpot racing, dua pelek trali, satu salender cop A1, satu blok honda beat, satu unit sepeda motor honda beat, dua buah kap sayap motor yamaha fino, satu unit motor yamaha m3.
Tersangka lima orang yakni YD, EM, AG, BJ, dan IC.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Fakta Baru Kasus Pencurian Uang Wakil Ketua DPRD Bone, Alasan Simpan Uang Rp 1,2 M di Gudang
(Tribun-Timur.com/Kasdar Kasau)