Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Remaja putri berinisial NKS (18) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung karena diduga menyediakan sarana pasangan bukan suami istri untuk berbuat cabul.
NKS menyewakan ulang kamar kos yang disewanya dengan sistem per jam.
Sebelum menangkap NKS, polisi lebih dulu menggerebek sebuah rumah kos di Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung, Selasa (31/5/2022).
"Kami mendapat aduan masyarakat, jika rumah kos itu sering dipakai menginap pasangan bukan suami istri," terang Kapolsek Tulungagung, Kompol Ernawan, Kamis (2/6/2022).
Anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung yang melakukan patroli siber, juga menemukan transaksi sewa menyewa kamar kos yang mencurigakan.
Baca juga: Pria Cilacap Cabuli Anak Kandung yang Duduk di Bangku SMP, Korban Hamil 4 Bulan
Saat itu NKS menawarkan kamar kos "short time" kepada pasangan yang hendak berbuat mesum lewat Facebook.
Polisi lalu memantau orang yang menyewa kamar kos itu bersama pasangannya.
"Saat itu ada pasangan yang masuk ke sebuah kamar kos.
Kami menunggu beberapa saat sebelum melakukan penggerebekan," sambung Ernawan.
Saat penggerebekan dilakukan, pasangan ini tidak bisa menunjukkan buku nikah.
Pihak laki-laki ternyata sudah terikat pernikahan dengan perempuan lain.
Polisi juga menemukan bukti, pasangan ini telah melakukan perzinahan.
"Dari pasangan ini kami mendapatkan informasi, bahwa kamar itu disewa dari NKS. Yang bersangkutan sengaja menyewakan kamarnya untuk pasangan bukan suami istri untuk melakukan percabulan," papar Ernawan.