News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sakit Hati Diputus dan Ditinggal ke Luar Negeri, Pria di Lombok Sebar Foto Syur Mantan Kekasih

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebar foto syur mantan kekasih.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), harus berurusan dengan polisi.

S (29) nekat menyebarkan foto syur mantan kekasihnya berinisial M (39).

Motif pelaku gegara sakit hati diputus sepihak oleh korban.

Selain itu, korban juga harus pergi ke luar negeri untuk bekerja.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, konten asusila yang disebar tersebut merupakan hasil tangkapan layar saat pelaku melakukan panggilan video dengan korban saat masih pacaran.

Baca juga: Mengaku Iseng, Pemuda di Madiun Sebarkan Video Syur Mantan Pacar, Kini Terancam 6 Tahun Bui

Kronologinya kasusnya, korban mendapati fotonya tersebar di media sosial bahkan hingga menyebar ke dirinya.

"Dari keterangan pelaku, ia nekat melakukan itu lantaran korban meminta untuk mengakhiri hubungannya, sementara pelaku mengaku masih cinta," ungkap Kadek Adi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukkan barang bukti ponsel yang disita dari pelaku kasus ITE sebar foto syur mantan kekasih, Selasa (31/5/2022). (DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM)

Pelaku sebenarnya sudah dijelaskan mengenai penyebab terkait hubungan asmara itu harus diakhiri.

"Alasan korban (minta putus) yakni karena akan ke luar negeri untuk bekerja," imbuh Kadek Adi.

Laporan penyebaran konten asusila ini selanjutnya ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan tim siber Polda NTB serta ahli ITE.

Baca juga: FAKTA Sopir Rudapaksa Siswi SMP di Angkot, Sempat Nonton Video Syur hingga Bukan Aksi Pertama

"Berdasarkan tiga alat bukti kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus ITE," terang Kadek Adi.

Dia menjelaskan, perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana yang diatur UU ITE terkait transaksi elektronik yang mengandung konten melanggar kesusilaan.

Pelaku dijerat dengan dengan Pasal 45 juncto pasal 27 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Pria di Lombok Sebar Foto Syur Mantan, Kesal Hubungan Asmara Diputus Sepihak

(TribunLombok.com/Wahyu Widiyantoro)

Berita lainnya seputar Kabupaten Lombok Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini