TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Whattapps Story Pak Kades atau Kepala Desa di Magelang Jawa Tengah mendadak jadi sorotan setelah dirinya mengunggah foto mantan istri.
Mirisnya, ia mengunggah alias mengupload foto syur mantan istri.
Tidak terima fotonya diunggah mantan suami, korban langsung melapor ke polisi.
Endingnya kasus ini sudah masuk ke ranah hukum.
Adalah kades berinisial Z (50) yang dilaporkan ke polisi oleh mantan istri sirinya berinisial R (30).
Baca juga: Kades di Deliserdang Dicopot Bupati, Diduga Lakukan Penggelapan Dana Desa Ratusan Juta
Kini Pak Kades Z sudah menjadi tersangka.
Sejak mengetahui unggahan Z, mantan istrinya R langsung gercep melapor ke kepolisian.
Setelah dilaporkan ke polisi, Z dijerat pasal UU ITE terkait dengan penyebaran konten pornografi.
"Karena unsur-unsur yang kami ajukan sesuai dengan fakta, kami berkoordinasi penyidik kepolisian, unsur-unsur yang masuk itu UU ITE.
Saat ini, perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan masuki P-21," kata Pengacara korban R, M Rajasa Danny, Selasa (22/8/2023), seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunJogja.com.
Kejadian penyebaran konten asusila tersebut dilakukan oknum kades antara 11 atau 12 April 2023.
Konten itu disebar melalui Fitur Story WhatsApp milik oknum kades.
Pak Kades juga mengirimkan konten asusila secara Japri atau Jaringan Pribadi kepada suami baru mantan istrinya.
"Kalau yang kami bawa terkait bukti yang diajukan ke Polresta itu ada yang melalui story WA, ada yang melalui japri (jalur pribadi) bukan hanya ke korban.