TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan tidak boleh ada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang terpapar paham radikalisme.
Menurutnya, muatan yang sudah dihadirkan dalam tahapan seleksi CPNS sudah harus menggambar bagaimana sifat nasionalisme para CPNS.
Selanjutnya, ia memastikan bila ada CPNS maupun PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sengaja memelihara paham radikal, maka akan ada sanksi sebagaimana aturan yang berlaku, bahkan bisa sampai pemecatan pegawai.
"Kita ikuti aturan, kalau ada yang terpapar dan menyebarkan paham radikalisme ya kita hukum," kata Eva, Kamis (2/6/2022) saat menutup pelatihan dasar CPNS formasi umum tahun 2020.
Baca juga: Pelajar SMP di Jawa Tengah Terpapar Radikalisme: Tidak Mau Hormat Bendera
Lebih lanjut, Eva berharap setiap CPNS maupun yang sudah PNS agar berperan lebih aktif untuk menghasilkan dampak yang positif kepada daerah.
Ancaman radikalisme oleh ASN telah diwanti-wanti oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo kala mengunjungi Bandar Lampung beberapa waktu lalu.
Selain radikalisme, sebut Tjahjo ada ancaman lain yang membelenggu tubuh ASN yang antara lain terorisme, korupsi, narkoba, dan bencana alam.
(Vincensius Soma Ferrer)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Wali Kota Pastikan Sanksi Serius untuk PNS Berpaham Radikalisme