Pemanggilan dan pemeriksaan guna melengkapi pemberkasan terkait dugaan pidana korupsi disekolah itu.
Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu :
- Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2018.
- Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2019.
- Permendikbud RI No.8 Tahun 2020 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2020.
- Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2021.
- Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.
- Pasal 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KORUPSI DANA BOS, Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai dan Kroninya Jadi Tersangka, Tapi Belum Ditahan