News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai Sumut Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi IP, kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BOS.

Pemanggilan dan pemeriksaan guna melengkapi pemberkasan terkait dugaan pidana korupsi disekolah itu.

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu :

- Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2018.

- Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2019.

- Permendikbud RI No.8 Tahun 2020 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2020.

- Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana BosReguler tahun 2021.

- Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.

- Pasal 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

- Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang MekanismePengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KORUPSI DANA BOS, Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai dan Kroninya Jadi Tersangka, Tapi Belum Ditahan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini