News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sopir Lintas Jawa-Sumatera Ditangkap Polres Serang Terkait Narkoba

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi MJ (36), sopir lintas Jawa-Sumatera ditangkap Polres Serang karena akan lakukan transkasi narkoba, Rabu (1/6/2022) malam.

TRIBUNNEWS.COM, SERANG -  MJ (36), sopir lintas Jawa-Sumatera ditangkap Polres Serang karena akan lakukan transkasi narkoba, Rabu (1/6/2022) malam.

MJ adalah warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.

MJ ditanggap oleh Satresnarkoba Polres Serang, di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang sekitar pukul 21.00 WIB.

Pada saat ditangkap, MJ sempat berusaha mengelabui polisi dan menyembunyikan 3 paket sabu, dengan cara diinjak olehnya.

Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan paket sabu tersebut.

Baca juga: Alasan Andrie Bayuadjie Konsumsi Narkoba, Agar Gampang Tidur Usai Bermain Musik

Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku MJ merupakan seorang sopir lintas Jawa-Sumatera.

Dirinya nekat mengedarkan sabu, dan sudah berjalan selama 3 tahun ini, lantaran untuk menambah pemasukan guna kebutuhan sehari-hari.

"Bisnis jual beli barang haram ini terbilang lancar, pasalnya 3 tahun tidak tercium petugas. Selain mengedarkan dirinya juga merupakan pemakai," katanya melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/6/2022).

Selain itu, MJ juga mengaku mengkonsumsi sabu, guna menambah dan menguatkan stamina saat mengemudi.

Baca juga: Sebut Gary Iskak Tak Pakai Narkoba, Kuasa Hukum Ungkap Penyebab Tes Urine Dinyatakan Positif

"Tidak hanya menjual MJ juga mengkonsumsi, sebenernya kebiasanya sopir yang begini justru akan membahayakan penumpang," katanya.

Selain itu, MJ juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari warga asal Palembang, Sumatera Selatan berinisal JO, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Penulis: Desi Purnamasari

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Edarkan dan Konsumsi Sabu untuk Tingkatkan Stamina, Sopir Bus Ini Ditangkap Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini