Sebelumnya, Pemkab Klungkung telah menerima Surat dari Menpan-RB yang isinya terkait penghapusan pegawai Non ASN dari pusat sampai ke daerah.
Terkait hal ini, Pemkab Klungkung mulai melakukan pemetaan tenaga non ASN, meliputi tenaga kontrak ataupun honorer.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung, I Komang Susana, pihaknya masih melakukan pemetaan tenaga kontrak dan honorer, dirinya juga masih berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait tindak lanjut surat tersebut
"Ini kan kebijakan vertikal dari pusat ke daerah, kami tindaklanjuti sesuai surat itu. Langkah paling dekat kami mulai lakukan pemetaan, nanti berapa jumlah pegawai non ASN, berapa kebutuhan pegawai, termasuk yang memenuhi syarat untuk nantinya ikut tes CPNS atau P3K jika turun formasi," ungkap Susana.
Susana merinci, saat ini terdapat 3.118 tenaga non-ASN di Klungkung, terdiri dari 2.289 tenaga kontrak yang dibiayai APBD, 105 tenaga kontrak upah pungut seperti tukang parkir, 607 tenaga kontrak BLUD di rumah sakit, 2 orang tenaga kontrak Pemprov Bali, 34 tenaga kontrak bantuan operasional kesehatan, dan 81 tenaga honor daerah.
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karangasem, I Komang Agus Sukasena mengakui adanya SE dari Kemendagri. Menurut SE tersebut, pegawai yang kerja di pemerintah hanya PNS dan PPPK. Tenaga honorer sudah tidak diperbolehkan.
Pemerintah hanya bisa mengangkat pegawai seperti satpam, tukang kebun, dan tukang service dengan cara outsourcing.
Sukasena mengatakan, waktu pemberlakuannya masih lama dan Pemda segera merapatkan hal ini. Apalagi tenaga honorer di Kabupaten Karangasem sangat dibutuhkan karena kurang sumber daya manusia (SDM), seperti tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, dan tenaga teknisi.
Pihaknya berjanji akan bersurat dan berkomunikasi ke pusat terkait kondisi di Kabupaten Karangasem, sehingga mendapatkan solusi yang tepat dari pusat. Jika dipaksakan khawatinya roda pemerintahan tak berjalan lancar.
Dari Tabanan dilaporkan, Pemda setempat mulai mengambil ancang-ancang untuk menyikapi SE Kemendagri tersebut.
Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi Putra mengaku, sejauh ini pemerintah daerah masih memerlukan tenaga non-ASN lantaran keterbatasan jumlah ASN dibandingkan beban kerja.
Kemudian, Pemkab Tabanan juga masih mereka-reka anggaran yang diperlukan jika seluruhnya diangkat. Mengingat anggaran yang dibutuhkan tak sedikit.
"Terkait dengan SE Menpan RB tersebut, kami segera akan berkonsultasi dengan pihak provinsi dan kabupaten kota se-Bali. Karena permasalahan atas keberadaan tenaga non-ASN hampir sama untuk seluruh kabupaten kota," kata Made Kristiadi Putra, Jumat.
"Pada prinsipnya, Tabanan masih memerlukan tenaga non ASN. Dan saat ini, kami sedang lakukan kajian untuk memayungi hal tersebut tanpa melanggar ketentuan yang ada dengan melakukan konsultasi ke pro vinsi dan juga kabupaten kota lain. Diharapkan penyusunannya nanti di APBD induk 2023," jelasnya.