TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Seorang oknum pejabat Satpol PP di Kota Surabaya diduga menjual barang penertiban di luar prosedur. Kasusnya kini masuk ke ranah hukum.
Kasus ini telah dilaporkan secara langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto ke kepolisian, Kamis (2/6/2022) lalu.
"Kami minta bantuan Polrestabes Surabaya untuk melakukan penyelidikan terhadap permasalahan tersebut, kata Eddy Christijanto di Surabaya, Sabtu (4/6/2022).
Selain kepada kepolisian, oknum tersebut juga telah dilaporkan kepada Inspektorat Pemkot Surabaya.
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi yang disiapkan bisa berujung pemecatan apabila terbukti melakukan tindakan pidana.
"Saat ini sedang diproses di Inspektorat dan Polrestabes Surabaya. Proses selanjutnya, kami serahkan kepada Inspektorat dan Polrestabes Surabaya," katanya.
Baca juga: Demi Keuntungan Pribadi, Oknum Anggota Satpol PP Surabaya Diduga Jual Barang Hasil Penertiban
Koordinasi dengan kepolisian ini dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan secara internal.
Eddy mengatakan, kali pertama mendengar kasus ini pada awal pekan lalu, Senin (23/5/2022) pagi.
Saat itu seorang pegawainya melapor soal pengambilan barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya.
Lokasinya, ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Gudang ini memang menjadi penyimpanan berbagai macam barang hasil penertiban, mulai dari potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, rombong dan barang hasil penertiban lainnya.
Mendapat laporan itu, Eddy langsung memerintahkan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti untuk memeriksa ke gudang.
"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktivitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon," kata Eddy.
Seluruh kegiatan di gudang tersebut lantas dihentikan. Pihak-pihak terkait kemudian diperiksa.