TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - A, pria pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap polisi di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/6/2022).
Dari rumah A, Polres Karawang menyita uang palsu siap edar dan setengah jadi pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu, dengan total Rp124.250.000.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya satu orang yang diduga membuat, menyimpan, mengedarkan dan membelanjakan uang palsu di Kecamatan Kotabaru.
"Awal penangkapan dari informasi dan laporan masyarakat atas adanya orang yang mengedaran uang palsu," kata Aldi, Minggu (5/6/2022).
Baca juga: Cerita Crazy Rich Grobogan Joko Suranto Rela Gelontorkan Uang Demi Sponsori Formula E Jakarta
Dari informasi itu, katanya pihaknya melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pangulah Utara, Kecamatan Kotabaru.
"Kamis 2 Juni 2022 kami berhasil amankan satu orang pelaku," kata Aldi.
Dikatakan Aldi, pelaku beraksi seorang diri.
Baca juga: Dukun Palsu Tipu Tetangga di Sukoharjo, Lakukan Ritual di Atas Ranjang, Korban juga Rugi Rp70 Juta
Ia sendiri yang membuat uang palsu, menyimpan, dan diduga mengedarkan uang itu.
Dia menegaskan, pihaknya tak main-main terhadap siapapun pelaku pembuat dan pengedar uang palsu.
"Kita enggak main-main, masyarakat kami minta juga laporkan jika menemukan pengedar uang palsu," imbuh dia.
Sementara itu barang bukti yang diamankan ialah uang palsu pecahan Rp100.000 siap edar sebanyak 19 lembar atau tptal Rp 1.900.000.
Baca juga: 4 Tersangka Kasus Korupsi SPA Sampah di Serang Banten Ditahan: Para Pelaku Palsukan SK Bupati
Uang palsu pecahan Rp 100.000 belum siap edar sebanyak 1.080 lembar atau total 108.000.000 dan uang palsu pecahan Rp 50.000 belum siap edar sebanyak 287 lembar atau senilai Rp 14.350.000.
Kemudian satu unit printer dan scanner merk Cannon tipe MP287, dan sejumlah peralatan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar," tandas Aldi. (MAZ)
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Karawang Dibekuk, Polisi Sita Upal Rp124 Juta