TRIBUNNEWS.COM, SERDANG BEDAGAI - Preman berinisial BM warga , Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara jadi menjadi tersangka.
BM jadi tersangka usai mengancam seorang ibu-ibu, YR, menggunakan golok.
Hal itu disampaikan oleh Riadi kuasa hukum korban melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polres Sergai yang diterbitkan pada 26 Mei 2022.
"Melalui surat SP2HP yang dikeluarkan oleh Polres Sergei, kasus pengancaman yang kita laporkan atas pelaku BM sedang terus diproses dan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Riadi, Selasa (7/6/2022).
Dugaan pengancaman yang dilakukan oleh BM sebelumnya terjadi pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu.
Pengancaman itu terjadi saat YR melihat lahan di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Baca juga: Preman yang Diduga Peras Pengemis Tua di Medan Ditangkap Polis
Tiba tiba BM datang membawa golok dan mengancam korban yang saat itu bersama YR dan temannya IRT yang membawa anaknya yang masih berusia 10 tahun
Tak terima atas perbuatannya YR pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai dengan laporan bernomor LP/B/695/X/2021/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
"Sejauh ini sudah ada 5 saksi yang kita hadirkan dimana meraka adalah yang mengetahui kejadian di sana. Bahwasanya terlapor sudah menjadi tersangka oleh penyidik. 26 Mei SP2HP, atas kasus pengancaman," tutur Riadi.
Riadi mengatakan terlapor yang tidak memiliki etika baik juga tidak perna melakukan upaya damai dengan korban.
Atas hal itu, Riadi pun berharap agar kasus pengancaman tersebut dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Dengan perkembangan kasus ini kita apresiasi kepolisian, namun tentu kasus ini harus terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Agar tindakan tindakan premanisme tidak lagi terjadi," tutup dia.
Baca juga: Diangkat Jadi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Canangkan Jakarta Bebas Premanisme
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai, AKP Made Yoga Mahendra membenarkan hal tersebut.
"Untuk tersangka Subaidi Tambusai alias Buyung Muis segera kita tangkap. Memang sudah kita ditetapkan tersangka kasus pengancaman," kata Yoga.
Yoga menyebutkan pihaknya akan memproses kasus pengancaman yang dilakukan BM secara profesional.
Baca juga: Bobby Nasution Larang Warung Daging Anjing di Medan, Bagaimana dengan Gibran di Solo?
"Ya pasti akan kita proses dan tindak secara profesional. Agar masyarakat mendapatkan rasa aman," tambahnya.
Penulis: Anugrah Nasution
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Preman yang Ancam Emak-emak Pakai Golok di Sergai Jadi Tersangka, Polisi Lakukan Penangkapan