Dan akibat perbuatannya melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek, saat ini ASN tersebut mendekam di Sel Tahanan Mapolres Subang.
" Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, terkait rumah DS yang disita oleh tim Subdit 3 TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.
Sumarni mengaskan bahwa penyitaan asset DS tak ada kaitannya dengan kasus DS yang ditangani oleh Satreskrim Polres Subang.
" Ada beberapa asset milik DS yang disita seperti rumah, penyitaan tersebut bukan terkait kasus penipuan, melainkan kasus TPPU senilai Rp.25 Milyar yang juga dilakukan oleh DS, yang kasusnya saat ini ditangani oleh Bareskrim Polri," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rumah di Subang Milik ASN Pemkab Bekasi Disita Mabes Polri, Dia Punya Tabungan 25 Miliar