IN bersama SG (42) dan teman lainnya yang mengaku sebagai wartawan dan LSM mendatangi korban dan mengancam akan ditulis di media online serta disebarkan ke istri dan keluarganya
"Mereka memeras sekitar Rp 13,5 juta agar permasalahan ini tidak disebarkan," lanjut Catur
Karena merasa keberatan, korban menawar dan akhirnya sepakat dengan harga Rp 5 juta yang dibayarkan pada Senin (6/6/2022).
Korban pun merasa dirinya menjadi korban pemerasan dan memutuskan untuk melapor ke Polsek Mlarak.
"Tiga orang berhasil kita amankan, namun dua orang kabur ke arah Trenggalek dan yang satu lari ke arah Solo, masih kita lakukan pengejaran," tandas Catur
Sementara itu, Kapolsek Mlarak Iptu Rosyid Effendi menambahkan bahwa para pelaku ini merupakan sindikat yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah.
"Hasil dari pemerasannya dibagi-bagi kepada tersangka lain sebanyak 5 persen per orang," jelas Rosyid.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kenal dari Aplikasi Komunitas Gay, Pria Ponorogo Ini Jadi Korban Pemerasan, Diancam Disebar ke Istri