Laporan Wartawan Tribun Timur Muslimin Emba
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Polrestabes Makassar mengungkap perjalanan asmara sepasang kekasih yang menjadi tersangka kasus aborsi dan simpan tujuh janin di wadah makanan terungkap.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, sepasang kekasih yang indentitasnya masih disembunyikan ini mulai merajut hubungan pada tahun 2012 silam.
Saat jalinan asmara kian terajut, keduanya pun nekat berhubungan terlarang.
Hasil hubungan terlarang itu membuat sang wanita hamil dan terpaksa harus menggugurkan kandungan.
Terlebih sang pria, mengiming-imingi akan menikahi wanita yang merupakan alumnus salah satu kampus kesehatan.
"Mereka (pelaku) berpacaran di tahun 2012, ini perempuan hamil di luar nikah malu terhadap keluarga, akhirnya sepakat menggugurkan kandungan dengan perjanjian nanti akan dinikahi," kata Reonald Simanjuntak, Kamis (9/6/2022) siang.
Baca juga: Pelaku Penyimpan 7 Janin Dalam Kotak Makan Ditangkap, Malu Hamil di Luar Nikah, Aborsi sejak 2012
"Ternyata tahun berikutnya hamil lagi, digugurkan (lagi), tetap janji akan dinikahi sampai 2017. Dan janji setelah mereka menikah, akan dikubur di kampungnya di Toraja," sambungnya.
Sang wanita yang hamil tiap tahunnya, kata Reonald pun terpaksa menyimpan janin yang digugurkannya dalam box.
"Itulah sebab kenapa janin selalu dimasukkan boks plastik dan dibungkus kardus dan dilakban," ungkapnya.
Untuk memastikan tujuh janin hasil hubungan gelap itu adalah perbuatan dua pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi akan melakukan tes DNA.
"Pacar yang sama. Namun kita akan lakukan tes DNA untuk memastikan apakah betul ketujuh janin tersebut dari laki dan perempuan yang sama," tuturnya.
Temuan tujuh mayat janin bayi dalam tapeware atau tempat makanan menggegerkan warga Jl Balangturungan, RT 3, RW8 Kelurahan Daya, Kecamatan Biringakanaya, Kota Makassar, Sabtu (4/6/2022) malam.
Mayat janin itu ditemukan di salah satu kamar kos oleh pemilik kontrakan Nulfah Anugrahwaty (35).