TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Nasib sial dialami dialami MS (48), warga Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.
Pria beristri ini mengalami pemerasan dengan modus hubungan terlarang sesama jenis.
Berawal dari iseng mencari di aplikasi komunitas gay, MS malah terjebak hubungan sejenis dengan seorang.
Baca juga: Viral Aksi Pasangan Gay di Kafe WOW Pancoran Berujung Pembinaan dan Teguran Terhadap Manajemen
Akhir kisah pria ini justru menjadi korban pemerasan.
Pemerasan itu dialami MS setelah teman sesama jenis yang baru dikenalnya, menggertak dengan mengaku sebagai aktivis LSM dan wartawan.
Total ada enam tersangka yang terlibat pemerasan itu.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebut ketiga tersangka sudah ditangkap.
Mereka yaitu AAS (45), warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, dan NY (42) serta SG (42), keduanya merupakan warga Semarang Jawa Tengah.
Baca juga: Juragan Ayam di Ponorogo Gelontorkan Uang Ratusan Juta Demi Lebarkan Jalan di Desanya
Ketiga tersangka diamankan, Sabtu (4/6/2022) di Desa Joresan, Kecamatan Mlarak.
"Totalnya ada 6 orang tersangka.
Tetapi tiga tersangka lain yang masih dilakukan pengejaran," kata Catur, Rabu (8/6/2022).
Kronologi Pemerasan, Berawal dari Aplikasi Komunitas Gay hingga Diperas
Kronologi pemerasan bermula saat korban MS melakukan pencarian melalui aplikasi komunitas gay.
Setelah itu pada 25 Mei 2022 korban bertukar nomor WhatsApp (WA) dengan IN (19) yang mengaku bernama Adi.
Baca juga: 300 Personil Polres Ponorogo Diturunkan untuk Operasi Balon Udara dan Petasan, Ini Hasilnya
Lalu pada 28 April malam keduanya bertemu dan melakukan hubungan sesama jenis di toko korban di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo.