Dan pada 3 Juni, IN yang saat ini masih menjadi DPO menghubungi tersangka lain untuk melakukan pemerasan kepada MS.
IN bersama SG (42) dan teman lainnya yang mengaku sebagai wartawan dan LSM mendatangi korban dan mengancam akan menulis hubungan itu di media online serta disebarkan kepada istri dan keluarga korban.
"Mereka memeras sekitar Rp 13,5 juta agar permasalahan ini tidak disebarkan," lanjut Catur
Karena merasa keberatan, korban menawar dan akhirnya sepakat dengan harga Rp 5 juta yang dibayarkan pada Senin (6/6/2022).
Merasa menjadi korban pemerasan, MS memutuskan untuk melapor ke Polsek Mlarak.
"Tiga orang berhasil kita amankan, namun dua orang kabur kearah Trenggalek dan yang satu lari ke arah Solo.
Masih kita lakukan pengejaran," tandas Catur
Sementara Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyid Effendi menambahkan bahwa para pelaku merupakan sindikat yang sudah beberapa kali beraksi di sejumlah daerah.
"Hasil dari pemerasannya dibagi-bagi kepada tersangka lain sebanyak 5 persen per orang," jelas Rosyid.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan dengan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukumannya 9 tahun penjara. *****
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sudah Beristri, Pria di Ponorogo Iseng Jalani Hubungan Sejenis, Ujung-Ujungnya Diperas Rp 13 Juta,
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti