Alasan majelis hakim kembali menunda karena banyaknya agenda dinas hakim di luar daerah.
Momen seusai masa persidangan adalah momen yang ditunggu-tunggu. Dia merasa senang bisa bertemu dengan suami meski hanya sebentar.
Pertemuan yang singkat di parkiran mobil tahanan itu digunakan dengan sebaik-baiknya.
"Alhamdulillah bisa bersapa, ya meski cuma sebentar," ucapnya.
Baca juga: Cerita Mantan Eks Camat NII di Bandung, Warga Direkrut Dijanjikan Masuk Surga
Saat ini para terdakwa sudah kembali ke rutan. Mereka akan kembali bertemu lagi dua pekan mendatang dalam sidang vonis.
Dalam sidang tuntutan yang digelar sebelumnya, ketiga jenderal NII itu dituntut kurang dari 15 tahun.
Jaksa penuntut umum menuntut Jajang Koswara (50) dan Sodikin (48) lima tahun penjara.
Sementara Ujer Januari (70) dituntut dua tahun penjara.
Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 107 ayat 1 tentang Pemufakatan Jahat, Perbuatan Makar.
Kemudian dengan pasal penghinaan tentang lambang negara dan UU ITE. (*)
Penulis: Sidqi Al Ghifari
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Air Mata Tumpah Saat Pertemuan Keluarga dengan Tiga Jenderal NII, Sidang Vonis Gagal Terlaksana