Laporan Wartawan Tribun Padang Panji Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Janda tiga anak warga Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman Sumatra Barat berinsial IY (39) mengadukan duda satu anak berinisial M (38) atas penyebaran foto tidak senonoh dirinya di media sosial.
Berdasarkan laporan itu, M dijemput oleh petugas Polres Pariaman, Kamis (8/6/2022).
Tersangka M melakukan penyebaran foto tidak senonoh IY di akun Facebook yang dibuat karena ajakan menikah ditolak.
"Tersangka membuat akun Facebook dengan menggunakan nama korban dan membagikan foto tidak senonoh seorang perempuan (korban) di akun Facebook yang dikelolanya itu," kata Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman AKP Muhamad Arvi saat jumpa pers di Pariaman, Kamis (9/6/2022).
AKP Arvi mengatakan alasan tersangka membagikan foto tersebut, karena korban menolak diajak menikah.
Baca juga: Mendag Didorong Terbitkan Rekomendasi Pembangunan Pasar Basah Pariaman
Awalnya M membuat berupa tulisan atau status senonoh yang dilanjutkan dengan menyebarkan foto korban di media sosial.
Merasa terganggu, korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pariaman, sehingga pada Rabu (8/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap M.
"Korban yang langsung melaporkan atas tindakan terduga M, yang ini merupakan delik aduan," katanya.
Adapun barang bukti pada kasus tersebut yaitu sebuah gawai atau telepon pintar atau smartphone, yang digunakan mengunggah status dan foto korban serta tangkapan layar status dan foto tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Foto tak Senonoh Janda Anak Tiga, Tersebar di Medsos, Seorang Duda Dilaporkan ke Polres Pariaman