TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua tersangka kasus aborsi, perempuan berinisial NM (29) dan kekasihnya SM (30) menjalani tes kejiwaan setibanya di Polrestabes Makassar.
"Kita periksa untuk mengetahui sampai tujuh kali tega-teganya menggugurkan (janin)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak.
Ya, NM (29) adalah perempuan pemilik 7 janin yang ditemukan sudah tak bernyawa di dalam boks makanan di salah satu kamar kos di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Janin hasil hubungan gelap di luar pernikahan bersama sang pacar SM tersebut disimpan selama bertahun-tahun.
Belakangan satu per satu janin hasil hubungan terlarang mereka yang disimpan dalam boks makanan itu akhirnya ditemukan.
Akibat perbuatan tersebut, NM dan SM kini sudah diamankan polisi.
NM sebelumnya ditangkap di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sedangkan kekasihnya SM diciduk di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kasus penemuan 7 janin bayi dalam boks makanan itu sebelumnya menghebohkan warga ibu kota Provinsi Sultra tersebut.
Janin itu ditemukan tersimpan dalam kotak makanan di salah satu kamar kos yang berlokasi di Jl Balangturungan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Berhubungan 10 Tahun Lalu Dicampakkan
Dalam perjalanan hubungan terlarang itu, NM sempat dicampakkan kekasihnya SM.
Pasangan kekasih itu menjalin hubungan pacaran selama 10 tahun sejak tahun 2012 hingga 2017.
"Kalau pengakuan masih pacaran, cuman sempat hilang kontak namun terakhir April 2021," jelas Reonald.