NM mengaku dicampakkan oleh SM.
Bahkan, SM memblokir kontak NM.
"Laki-laki (SM) ini sempat memblokir WhatsApp maupun telepon dari perempuan. Dari situ perempuan ini berubah pikiran, putus asa sehingga pindah ke Konawe," ujarnya.
Dalam ‘pelariannya’ itu, NM yang merupakan alumni sekolah kesehatan di Makassar pun bekerja sebagai karyawan swasta.
Dia bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di Kabupaten Konawe.
SM yang meninggalkan NM juga disebutkan bekerja di salah satu perusahaan swasta di Tanah Bumbu.
Baca juga: Berawal dari Penemuan Jasad Bayi di Kamar Kos, Kasus Aborsi 7 Janin oleh Pasangan Kekasih Terungkap
Motif Simpan Janin
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan tindakan aborsi itu diduga dilakukan kedua tersangka karena malu melahirkan dari hasil hubungan gelap.
"Keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil. Akhirnya anak ini digugurkan atau diaborsi," katanya.
"Peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang. Tempatnya pindah-pindah," kata Kombes Pol Budhi Haryanto.
"Namun ketika si bayi atau janin ini bisa diaborsi, ini agak menarik karena disimpan," jelasnya.
Pelaku perempuan tersebut disebutkan melakukan tindakan aborsi dengan meminum ramuan khusus.
"Sementara ini pengakuan tersangka itu minum ramuan dan lakukan tindakan yang bisa gugurkan kandungan," ujar Kombes Budhi.
Kombes Budhi berjanji merinci detail kasus tersebut termasuk alasan pelaku menyimpan janin selama bertahun-tahun.