"Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi," jelasnya di Mapolrestabes Makassar, Rabu (8/6/2022) malam.
Kronologi Penemuan Janin
Tujuh janin bayi itu ditemukan tersimpan dalam kotak atau boks makanan di kamar kos di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Sabtu (4/6/2022) malam lalu.
Kos tersebut berlokasi Jalan Balangturungan RT 3 RW8, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanayya.
Mayat janin tersebut awalnya ditemukan pemilik kontrakan atau kos tersebut yakni Nulfah Anugrahwaty (35).
Bunda Ulfa, sapaannya, mengatakan, awalnya dia membersihkan kamar kos yang ditinggal perempuan berinisial NM.
NM sudah enam bulan terakhir minggat karena tidak lagi mampu membayar kamar kontrakannya.
Saat membersihkan kamar yang ditinggal NM, dia lalu mencium aroma kurang sedap menyerupai terasi.
Baca juga: Pelaku Penyimpan 7 Janin Dalam Kotak Makan Ditangkap, Malu Hamil di Luar Nikah, Aborsi sejak 2012
Bau terasi itu diperkirakan bersumber dari kardus yang ditinggal NM.
Diapun membuka kardus tersebut dan berisi beberapa kotak boks, salah satunya rantang nasi bersusun tiga.
Ulfa pun menyimpan rantang tersebut, lalu membuka kotak sepatu yang dilakban penuh di dalam kardus.
"Saya gunting sedikit sekitar lima centimeter (lakbannya) itu keluar bau, terus ada tanah saya lihat, jadi saya merinding," jelasnya.
Ulfa yang merinding melihat tanah tersebut kemudian memanggil sang suami untuk ikut membantu membersihkan.
Saat sang suami tiba, ia pun menceritakan bau dari kardus yang ditemukan.