News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Pria di Solok Bunuh Ibu Kandung dan Adik Perempuan, Pelaku Disebut Belajar Ilmu Hitam

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Jenazah. Pria di Solok Sumatera Barat bunuh ibu dan adki perempuannya setelah belajar ilmu sesat.

TRIBUNNEWS.COM, SOLOK - Seorang pria berinisial M (50) tega menghabisi nyawa ibu dan adik kandungnya di Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

M menghabisi nyawa ibunya A (70) dan adik perempuannya IPS (30) dengan menggunakan parang setelah mempelejari ilmu sesat.

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari ditemukannya jasad A dan IPS, Jumat (10/6/2022) di rumahnya.

Penemuan jasad ibu dan anak tersebut diawali saat anak korban yang ada di Pekanbaru berinsial N berusaha menghubungi sang ibu.

Namun, karena tak bisa dihubungi, N menelpon tetangga korban.

Saat dicek, rumah korban tenyata terkunci.

Baca juga: Fakta Pria di Solok Habisi Ibu Kandung dan Adik Perempuannya, Pelaku Berdalih Dapat Bisikan Gaib

Warga sekitar pun berusaha membuka pintu dan menemukan korban bersama anaknya dalam kondisi tak bernyawa.

Polisi pun melakukan pendalaman dan pelaku pembunuhan mengarah ke anak A yakni M.

Pura-pura pingsan

Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di hutan pada Sabtu (11/6/2022).

Saat ditangkap, pelaku sempat pura-pura pingsan dan tak bisa berjalan hingga polisi menggotong pelaku dengan tandu hingga keluar dari hutan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandy.

Baca juga: Pria di Solok Cabuli 3 Bocah Laki-laki, Bertemu dengan Korban di Tempat Kerja, Beraksi di Kamar Kos

"Sekitar pukul 11.30 WIB, kami berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Sulit Air, pelaku diketahui merupakan anak dan kakak kandung korban," ungkapnya.

Selain M, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang, satu buah kapak, dan baju yang dikenakan pelaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini