TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - BA, oknum polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Bengkuku ditetapkan sebagai tersangka.
BA dijterat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (10/6/2022).
Korbannya bernama Yesi Aprillia (22) merupakan warga Desa Pagar Banyau Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Selama 6 bulan bekerja di rumah majikannya tersebut, Yesi Aprillia (22) bahkan tidak diberikan gaji.
Penetapan status tersangka terhadap BA dilakukan aparat pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com.
"Setelah proses pra-rekonstruksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Sudarno.
Baca juga: Anggota DPRD Surabaya Diadukan ke Polisi Diduga Menganiaya Perempuan
Sudarno juga menegaskan tersangka saat ini tetap ditahan.
"Dan kita akan tetap selesaikan proses pidana," ujar Sudarno.
Ditambahkan Sudarno, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Istri pelaku tidak ditahan
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agung Wicaksono mengatakan BA telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Sementara isterinya masih diperiksa, namun tidak ditahan karena dalam kondisi hamil.
"Kita akan tindak tegas saat ini pelaku kan sudah ditahan. Lalu isterinya tidak karena dalam kondisi hamil muda namun tidak akan melarikan diri," kata Irjen Pol Agung Wicaksono, Sabtu (11/6/2022) seusai menghadiri lomba menembak di Markas Brimobda Bengkulu.