Selanjutnya, para korban diminta membuat pengaduan, disertai dengan barang bukti antara lain transferan dana dengan rekening koran masing-masing.
Para korban juga sudah menyerahkan KTP.
Baca juga: Pengakuan Lengkap Pemuda di Bengkulu Bunuh Kakak Kandung agar Bisa Menguasai Warisan Orangtua
"Untuk surat pengaduan para korban menguasakan kepada salah satu rekan mereka, yaitu ibu Anis. Karena terlapor banyak menerima transferan dari para pelapor, kami juga sudah meminta rekening koran masing-masing korban untuk mengetahui berapa total dana yang sudah diterima terlapor,"kata Suradi.
Menurut Suradi lagi, terlapor bisa saja dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
Sedangkan para pelapor atau korbannya, secara hak bisa melakukan gugatan perdata.
"Terkait pasal yang dikenakan tadi masih dugaan sementara. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan baik terhadap terlapor maupun para korbannya baru kami bisa menentukan pasal yang dikenakan, dan total dana yang telah dihimpun terlapor,"katanya. (Banjarmasinpost.co.id/Hanani)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Bandar Arisan Bodong di Kabupaten HST Tak Sanggup Ganti Uang Korban Mencapai Rp 1 Miliar