News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Sanggup Ganti Uang Korban Mencapai Rp 1 Miliar, Bandar Arisan Bodong Bersedia Dilaporkan Polisi

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota arisan mengadukan pengelola, Masnaeta Rizki alias Nenet, atas dugaan penipuan dan penggelapan uang di Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Kota Barabai, Provinsi Kalimantan Selatan, Minggu (12/6/2022).

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Hanani

TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - Tak kurang 50 orang yang menjadi korban arisan bodong di Barabai, Kalimantan Selatan harus menelan kekecewaan.

Pasalnya, pengelola arisan bodong mengaku tak mampu mengembalikan uang milik korban yang jumlahnya Rp 1 miliar. 

Sejumlah anggota arisan yang mendatangi rumah Masnaeta Rizki (26) di Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan untuk mengambil dana tersebut, pulang dengan kecewa dan kesal. 

"Kami sudah ke rumah bandar yang namanya dipanggil Nenet itu. 

Dia malah menawarkan dua opsi, yaitu mau bayar, tapi tak ada jangka waktu pelunasan ditunggu sampai mati.

Baca juga: Bantah Tilap Uang Arisan Rp 724 Juta, Krisna Mukti: Saya Cuma Nunggak Rp 120 Juta

Opsi kedua, bersedia dilaporkan ke pihak kepolisian karena dananya tidak ada lagi alias habis," ungkap Eka Damayanti, salah satu anggota arisan, Minggu (12/6/2022).  

Menurut Yanti, selama mengelola arisan tersebut, sang bandar Nenet telah membeli sebuah mobil Honda Mobilio hitam secara kredit di Banjarbaru. 

Ia juga memiliki perhiasan emas serta aset berupa rumah.

Namun menurut Eka Damayanti lagi, untuk aset berupa rumah sudah ditarik korban arisan lain berupa sertifikatnya.

Begitu pula perhiasan emas, sudah habis terjual untuk mengganti uang korban.

Sedangkan mobil yang dibeli pada akhir 2021, juga sudah ditarik mertua sang bandar yang selama ini merasa dirugikan karena, sudah membantu menantunya itu ratusan juta rupiah. 

"Harapan kami, dengan melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini pihak kepolisian mengusut aset-aset milik terlapor dan memproses hukum sampai ke pengadilan. Untuk hukumannya, kami minta seberat-beratnya," imbuh Eka Damayanti. 

KBO Satreskrim Polres HST, Ipda Suradi saat dikonfirmasi terkait pelaporan kasus tersebut,  mengatakan pihaknya sudah menerima laporan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini