TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Reni Widowati (32) sebelumnya nekat menggadaikan mobil rental.
Motif pelaku melakukan aksinya membutuhkan uang untuk membayar hutang.
Kini, Reni sudah diamankan Satuan reserse dan kriminal Polsek Sleman.
Kapolsek Sleman, Kompol Supardi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus bermul pada bulan Maret 2022.
Baca juga: Gondol Uang Perusahaan Rp123 Juta, Sales Motor di Sumsel Ditangkap, Ngaku Habis untuk Main Judi
Saat itu, pelaku menyewa 5 unit mobil kepada korban Sutrisno yang merupakan pengusaha rental asal Bantul.
Tempo waktu masing-masing mobil berbeda.
Tetapi sistem pembayarannya disepakati bulanan dengan kontrak setiap tanggal 1 harus membayar uang sewa sebesar Rp 5-7 juta tiap bulan.
"Pada bulan pertama lancar. Tetapi bulan berikutnya itu dihubungi susah. Pada tanggal 1 Juni ini, korban menghubungi pelaku untuk diminta membayar biaya sewa."
"Tapi nomor pelaku tidak aktif dan pelaku sulit dicari keberadaannya," kata Kompol Supardi, di Mapolsek Sleman, Jumat (10/6/2022).
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Sleman, tanggal 2 Juni 2022.
Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.
Tak butuh waktu lama, pada 3 Juni petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku lalu menangkapnya di sebuah kamar kos di wilayah Gondanglegi, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.