TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita asal Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Reni Widowati (32) sebelumnya nekat menggadaikan mobil rental.
Motif pelaku melakukan aksinya membutuhkan uang untuk membayar hutang.
Kini, Reni sudah diamankan Satuan reserse dan kriminal Polsek Sleman.
Kapolsek Sleman, Kompol Supardi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, kasus bermul pada bulan Maret 2022.
Baca juga: Gondol Uang Perusahaan Rp123 Juta, Sales Motor di Sumsel Ditangkap, Ngaku Habis untuk Main Judi
Saat itu, pelaku menyewa 5 unit mobil kepada korban Sutrisno yang merupakan pengusaha rental asal Bantul.
Tempo waktu masing-masing mobil berbeda.
Tetapi sistem pembayarannya disepakati bulanan dengan kontrak setiap tanggal 1 harus membayar uang sewa sebesar Rp 5-7 juta tiap bulan.
"Pada bulan pertama lancar. Tetapi bulan berikutnya itu dihubungi susah. Pada tanggal 1 Juni ini, korban menghubungi pelaku untuk diminta membayar biaya sewa."
"Tapi nomor pelaku tidak aktif dan pelaku sulit dicari keberadaannya," kata Kompol Supardi, di Mapolsek Sleman, Jumat (10/6/2022).
Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Sleman, tanggal 2 Juni 2022.
Setelah menerima laporan, petugas bergerak cepat melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi.
Tak butuh waktu lama, pada 3 Juni petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku lalu menangkapnya di sebuah kamar kos di wilayah Gondanglegi, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Supardi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri.
Modus operandinya dengan menyewa mobil lalu menggadaikan.
Uangnya lalu digunakan untuk membayar hutang.
Baca juga: Gelapkan Uang Rp626 Juta, Karyawan Perusahaan Obat Nyamuk di Tegal Diciduk, Hasilnya untuk Foya-foya
"Jadi setelah disewa, mobil tersebut oleh tersangka digadaikan di wilayah Temanggung dan Wonosobo."
"Gadainya bervariasi antara Rp 30-35 juta."
"Uangnya untuk bayar utang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek.
Mobil yang disewa pelaku lalu digadaikan bervariasi Antara lain, Toyota Avanza nopol AB 1405 Y, Mazda nopol AB 1535 WX.
Pickup Daihatsu Grand Max nopol H-8906-Y dan dua Daihatsu Ayla nopol K-1065-OC dan AB-1574-RF.
Kerugian korban ditaksir mendekati satu miliar rupiah.
Kanit Reskrim Polsek Sleman AKP Eko Haryanto mengatakan, atas perbuatannya, korban disangka melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Perempuan Asal Temanggung Jadi Pelaku Tunggal Pengelapan Mobil Rental
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)