Sementara itu dari pengakuan tersangka, dirinya telah melakukan penggelapan uang hasil penjualan motor tempatnya bekerja dan uang yang didapat dari empat unit penjualan motor secara cash dan satu penjualan motor secara kredit.
"Uangnya saya pakai modal untuk bermain judi jenis slot yang telah saya geluti sejak beberapa bulan lalu. Pernah menang sekali sebesar Rp30 juta, lalu saya mainkan lagi dan kalah."
"Karena perlu modal, jadi saya pakai uang hasil penjualan motor namun hasilnya saya tetap kalah semua," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ketagihan Judi Slot, Sales di Muba Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah, Hasil Penjualan 5 Motor
(TribunSumsel.com/Shinta Dwi Anggraini)
Berita lainnya seputar kasus penggelapan.