TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan uang terjadi di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Dilaporkan yang menjadi pelakunya pria bernama Dandi Arif Setiawan.
Ia sebelumnya bekerja sebagai sales motor.
Dandi nekat menggelapkan uang milik temanya bekerja berdalih butuh modal untuk bermain judi online.
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIK membenarkan kasus ini.
Baca juga: Gelapkan Uang Rp626 Juta, Karyawan Perusahaan Obat Nyamuk di Tegal Diciduk, Hasilnya untuk Foya-foya
Ia mengatakan, selain uang, Dandi juga menggondol 1 unit motor inventaris merk Yamaha Gear BG 2152 AND.
Tersangka beraksi di pos penjualan Sri Gunung jalan lintas Palembang-Jambi simpang B5 desa Sri Gunung kecamatan Sungai Lilin kabupaten Muba.
"Atas penggelapan ini pihak perusahaan mengalami kerugian Rp 142.343.000," ujarnya Kamis (9/6/2022).
Mereka pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka usai mendapatkan laporan dari pihak perusahaan diwakili Joni Sapardi.
"Petugas kita mendapat laporan saat itu tersangka berada di tempat persembunyiannya di Tanggerang Selatan, Banten."
"Langsung saja kita berkoordinasi dengan Polres setempat dan melakukan penangkapan pada Jumat (3/6/2022) lalu," ungkapnya.
Baca juga: Uang Rp 148 Juta dalam Mobil yang Diparkir di depan Bank BRI Alun-Alun Jember Amblas Digondol Maling
Adapun barang bukti yang diamankan berupa kwitansi dari konsumen, kontrak kerja tersangka selaku karyawan, 1 lembar bukti setor tunai senilai Rp23 juta, 1 lembar hasil audit PT Thamrin Brothers, dan 1 lembar BPKB motor inventaris.
Tersangka dijerat dengan pasar primer 374 KUHP dan subsider pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman primer 5 tahun subsider 4 tahun penjara.