Satu orang anak yang lain, ikut bersama istri pelaku.
"Karena terindikasi gangguan jiwa, pelaku diamankan di sel di rumah sakit. Tangan diborgol, kaki diborgol. Kita juga lakukan pengamanan di sana," ucapnya.
Pelaku dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.
(Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Polisi Masih Kesulitan Periksa Ayah Mutilasi Anak di Inhil, Pelaku Masih Sering Mengamuk
BERITA REKOMENDASI