News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Sumut Tetapkan 19 Orang Jadi Tersangka Kasus Judi: Begini Wajah Para Pelaku

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka kasus perjudian di kompleks Asia Mega Mas dan MMTC saat digiring ke Polda Sumut, Senin (13/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Ini lah wajah para penjudi yang ditangkap Polda Sumatera Utara di markas judi Komplek Asia Mega Mas, dan Komplek MMTC di Jalan Willem Iskandar, Medan.

Dalam kasus ini, ada 19 orang yang dijadikan tersangka.

Mereka adalah IS, SD, AH, BU, KM, ST, AB dan SR. Kemudian, LN, AC, TS, JM, LG.

Lalu ada AL, TK, AM, HS, TN dan TS.

Saat wajah para penjudi ini dipamerkan di Polda Sumut, mereka jalan beriringan.

Baca juga: Polda Sumut Tetapkan 19 Orang Jadi Tersangka Usai Gerebek Lokasi Judi di Medan

Ada yang berusaha menutupi wajahnya dengan tangan, ada juga yang memalingkan wajah ketika melihat kamera awak media.

 
Beberapa diantaranya menggunakan masker, agar diduga tidak dikenali kerabat dan keluarganya karena terlibat kasus perjudian.

"Di Asia Mega Mas, kami menyita (uang) Rp 42 juta. Kemudian di MMTC, ada (uang yang disita) Rp 45 juta sekian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Minggu (14/6/2022).

Baca juga: Hana Hanifah Berencana Cek ke Polisi Terkait Laporan Dugaan Promosi Judi Online

Tatan mengakui, bahwa sebenarnya markas judi yang mereka gerebek ini sudah beroperasi sejak tahun 2021 lalu.

Hanya saja, saat itu para pengelola judi diklaim memiliki izin usaha gelanggang permainan.

Tapi belakangan, izin usaha gelanggang permainan malah disisipi dengan tindak perjudian.

Tentu, kata Tatan, ini bertentangan dengan hukum dan harus ditindak.

"Kegiatan ini rata rata ada yang berizin, karena tempatnya gelanggang permainan, tetapi jika disalahgunakan dengan menggunakan uang, berarti funggsinya sudah berubah. Berarti tempat tersebut merupakan arena perjudian yang harus kami tindak," katanya.

Baca juga: Takut Dimarahi Gadai Motor untuk Bayar Utang Judi, Pemuda di Bandung Pura-pura Jadi Korban Begal

Dari 19 tersangka yang dibekuk, 15 orang adalah pria, dan empat orang lainnya wanita.

Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut, dan tiga orang pengelola terancam hukuman 10 tahun penjara, karena bakal dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1-e dan 2-e KUHPidana.

Sementara, 12 orang pemain bakal dijerat Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan ke 2e KUHPidana Subs pasal 303 ayat 1 bis.

Selain menangkap para pelaku yang merupakan pengelola dan pemain judi, polisi juga menyita barang bukti lain mesin perjudian.

Di markas judi Komplek Asia Mega Mas, polisi menyita empat unit mesin judi tembak ikan, empat unit mesin bubble roullate, 15 unit mesin slot, uang Rp 42 juta, 19 handphone, enam dompet,12 buah KTP dan dua chip untuk pengisi cancel koin game.

Sementara di markas judi Komplek MMTC, barang bukti yang diamankan berupa empat unit meja judi tembak ikan berukuran sedang, enam mesin slot, satu mesin piala, satu unit mesin Gokkong,17 buku catatan, dan uang Rp 45 juta.

Baca juga: BNN Sumut Gagalkan Pengiriman 40 Kg Sabu yang Digerakkan Napi dari Lapas Tanjunggusta

Sementara itu, sejak penggerebekan markas judi ini dilakukan Polda Sumut, tak sedikit warganet yang meminta agar polisi menggerebek lokasi judi di tempat lain.

Misalnya saja di Yang Lim Plaza, yang disebut-sebut masih ada disediakan lapak judi yang sama.

Kemudian ada juga di kawasan Pasar 7 Marelan, yang sampai detik ini tak tersentuh hukum.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul INI WAJAH PARA PENJUDI yang Ditangkap Langsung Kapolda Sumut di Asia Mega Mas dan Komplek MMTC

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini