News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

10 Bulan Nikah, Istri di Jambi Ditipu Suami yang Ternyata Wanita, Ada Kejanggalan saat Malam Pertama

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi menikah - Kasus istri di Jambi ditipu suami yang ternyata juga seorang wanita. Kejanggalan pernikahan keduanya sudah muncul saat malam pertama.

TRIBUNNEWS.COM - Cerita seorang istri ditipu suaminya sendiri yang ternyata juga seorang perempuan terjadi di Kota Jambi.

Dilaporkan yang menjadi korbannya perempuan muda berinisial NA (22).

Sementara pelakunya wanita bernama Er, warga Lahat, Sumatera Selatan.

Kasus penipuan ini baru terungkap ke publik saat kasus ini masuk ke tahap persidangan di Kejaksaan Negeri Jambi pada Selasa (14/6/2022) lalu.

Berikut informasi lengkap dari kasus ini dirangkum dari TribunJami.com dan Kompas.com, Kamis (16/6/2022):

Baca juga: Pernikahan Tak Direstui, Wanita di Palembang Dapat Ancaman dari Keluarga Istri Pertama Suaminya

Awal kasus

Kasus ini bermula saat NA dan Er berkenalan lewat aplikasi kencan pada bulan Mei 2021.

Er menyamar menjadi laki-laki dengan inisial AA.

Er juga mengaku berprofesi sebagai dokter spesialis bedah syaraf dokter, pengusaha batu bara hingga lulusan kampus di New York

Perkenalan NA dan Er kian hari semakin serius.

Bahkan Er sempat memperkenalkan keluarganya ke NA lewat video call.

Setelah dua pekan berkenalan, Er melamar NA.

Hubungan selama dua pekan di situs kencan online menjadi serius, setelah pelaku menyatakan akan melamar.

Er datang menyambangi kediaman NA pada 23 Juni 2021.

Pertama kali bertemu tatap muka, NA tidak curiga karena Er berpenampilan seperti laki-laki, begitu pula suaranya.

Lebih sepekan di Jambi, Er meminta izin untuk kembali ke Lahat dengan alasan mengambil berkas identitas, sekaligus meminta izin menikah dari orangtua.

Rencana pernikahan dilakukan pada 9 Juli tahun 2021.

Namun, Er mengaku ibunya meninggal dunia karena Covid-19, sehingga tantenya meminta pernikahan ditunda.

Singkat cerita, Er dan NA akhinya menikah secara siri di rumah keluarga NA di Kenali Asam Bawah, Kota Jambi.

Baca juga: Kasus Pria Menikah dengan Domba, Anggota DPRD Gresik Terancam Dijemput Paksa Polisi

Ada kejanggalan sejak malam pertama

Sebetulnya kebohongan Er sudah muncul sejak malam pertama.

NA mengaku, saat malam pertama dan saat berhubungan intim Er selalu menutup matanya dengan kain.

Dengan mata tertutup, korban tidak bisa melihat seluruh tubuh suaminya itu.

"Mata saya ditutup pakai pashmina," katanya.

"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan," tambah NA.

Kejanggalan demi kejanggalan terus muncul hingga kemudian hari.

Selama 10 Bulan menikah, Er tidak membuka baju ketika mandi.

Baca juga: Viral Wanita Curi Emas dan Uang di Acara Pernikahan, Menyamar Jadi Tamu, Awalnya Tak Ada yang Curiga

NA dikurung

Kecurigaan keluarga NA terhadap Er semakin besar.

Bahkan aparat setempat di lingkungan rumah NA mendesak Er untuk memberikan KTP miliknya.

Karena selama ini, Er berdalih tidak membawa KTP dan identitas diri karena sedang diurus di rumahnya di Lahat.

ER sempat berani tanda tangan di atas meterai 10.000 untuk berjanji akan membuktikan identitasnya.

Namun, pada keesokan harinya, pelaku membawa kabur korban ke Lahat.

"Pakai mobil rental bawa saya ke Lahat. Dia mengajak dengan alasan ibu suudzan terus. Ke sana untuk mengambil identitas. Saat itu saya belum mandi, dan belum sarapan," kata NA.

Saat berada di Lahat, korban dikurung selama empat bulan di kamar dalam rumah pelaku.

Tidak sempat berbicara dengan orang-orang di sana, selain pada pelaku.

"Saya dikurung di kamar. Alasannya saya sakit. Diguna-guna ibu, bahaya kalau keluar. Jadi, saya ketakutan," katanya.

Baca juga: Kepala Dusun Nikahi Remaja 16 Tahun, Jatuhkan Talak setelah 2 Hari Menikah, Kini Jadi Tersangka

Ibu NA lapor polisi

Setelah membawa anaknya ke Lahat, ibu NA didera takut. Khawatir anaknya akan mendapat perlakuan buruk.

Ibu NA pun melaporkan kecurigaannya ke polisi, sehingga kasus ini terungkap dan sampai ke pengadilan.

Ibu korban telah berkali-kali menyerahkan uang kepada pelaku sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp300 juta.

S berharap pelaku dijerat pasal berlapis, karena telah memalsukan identitas, melakukan penipuan untuk mendapatkan uang hingga ratusan juta.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Wanita Muda di Kota Jambi Tertipu, Ternyata Menikah Dengan Sesama Jenis yang Ngaku Dokter

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunjambi.com/Aryo Tondang)(Kompas.com/Suwandi)

Berita lainnya seputar Kota Jambi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini