News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Pria Lecehkan 18 Anak Perempuan di Palembang: Kecanduan Film Dewasa, Polisi Ungkap Modusnya

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka MG (30) pelaku pencabulan anak di bawah umur saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, Rabu (15/6/2022). Ia ditangkap lantaran sudah melecehan 18 orang anak-anak perempuan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria lecehkan 18 anak perempuan terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Pelaku pelecehan belasan anak di bawah umur adalah pria berinisial MG (30).

Ia mengaku melakukan aksi pelecehan lantaran kecanduan film dewasa.

Sementara modusnya dengan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

Berikut fakta-fakta pria lecehkan 18 anak perempuan di Palembang dirangkum dari TribunSumsel.com dan Kompas.com, Kamis (16/6/2022):

Baca juga: Gadis 19 Tahun di Kabupaten Malang Disekap dan Dilecehkan, Berhasil Kabur dengan Tangan Terikat

Awal mula kasus terbongkar

Kasus ini berawal saat seorang ibu korban mengetahui anaknya dilecehkan oleh pelaku.

Ia lantas membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

Tidak berselang lama, pelaku berhasil diamankan dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

Pelaku MG diketahui sudah melakukan aksinya sejak setahun lalu.

Dengan rincian 15 korban dilecehkan pada tahun 2021 dan 3 orang sisanya pada tahun 2022.

Korban rata-rata adalah tetangga dekat rumahnya sendiri.

Kemudian dari 18 orang korban baru 3 yang resmi melapor ke Polrestabes Palembang.

Umur korban berkisar 5 tahun hingga 10 tahun.

Sedangkan cara pelaku melecehkan korban dengan memperlihatkan alat kelaminnya.

Selain itu pelaku juga memegang alat kelamin korban.

Baca juga: Oknum Anggota Brimob Diduga Lecehkan Mahasiswi di Manado, Korban Minta Keadilan

Modus pelaku

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkap modus pelaku MG.

Ia mengatakan, awalnya pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan.

Selanjutnya korban dibawa pelaku ke tempat sepi di tiga kawasan yakni Mata Merah, Sematang Borang, dan Kalidoni untuk melancarkan aksinya.

“MG sudah beraksi sejak tahun kemarin (2021, red). anak-anak tersebut dilecehkan di rumah kosong kawasan Kecamatan Kalidoni,” kata Tri.

Tri juga memastikan pelaku MG tidak menderita gangguan jiwa.

Kini MG sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.

Baca juga: Polisi Buru Ojol yang Lecehkan Gadis Berusia 6 Tahun di Bekasi

Kecanduan film dewasa

MG di hadapan polisi mengakui semua perbuatannya.

Adapun motif ia melecehkan 18 anak perempuan karena kecanduan film dewasa.

"Senang pak sama anak-anak, lemak (enak)," ucap MG.

MG mengaku melecehkan korbannya lebih dari satu kali kepada setiap korbannya.

"Satu orang bisa dua kali pak. Saya selalu kasih uang Rp 5 ribu untuk membujuknya."

"Pas tangan saya pegang kelamin korban, biasanya korban diam dan tidak berontak, " tandas MG.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)(Kompas.com/Aji YK Putra)

Berita lainnya seputar kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini